27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Dipasang Sembarangan, Plang Toko Modern di Gianyar Diturunkan

GIANYAR – Plang toko modern yang dipasang di Jalan Ngurah Rai, diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar pada Rabu (29/9). Setelah dicopot, plang langsung disita di Kantor Satpol PP.

 

 

Plang toko modern tersebut sebelumnya dipasang di besi rambu penunjuk jalan  milik pemerintah. Plang toko itu bertuliskan 300 M dengan tanda panah. Yang diartikan, plang itu menunjukkan arah keberadaan toko modern di bagian Timur Pasar Umum Gianyar.

 

Besi plang toko itu diikatkan pada besi rambu penunjuk jalan, yang berada di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Gianyar. Jadi seolah-olah, plang toko numpang tempel di rambu jalan.

Baca Juga:  Sempat Mencari Janur, Petani di Desa Siangan Tewas Membusuk

 

Satpol PP Gianyar yang memperoleh pengaduan adanya plang toko itu langsung menindaklanjuti. Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, menyatakan, sebelum menindak, pihaknya meng cek dan berkoordinasi dengan pemilik toko.

 

“Kami minta supaya dilepas, untuk menciptakan kota yang indah dan asri,” ujar Watha, usai pencopotan plang toko itu.

 

Setelah melakukan pengecekan, petugas langsung mengambil tindakan tegas. “Itu menyalahi aturan, sudah kami turunkan,” tegasnya.

 

Dua orang petugas Satpol PP terjun melepas ikatan besi yang menempel di rambu jalan. Kemudian, plang toko yang salah aturan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Gianyar.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Watha, pada umumnya, plang toko boleh dipasang di depan toko yang bersangkutan. Bukan malah dipasang di fasilitas umum.

Baca Juga:  Setahun Covid di Bali, Begini Siasat Kebun Binatang Beri Makan Satwa

 

“Tidak boleh di atas trotoar atau fasilitas umum. Itu kan ada izin dari Pemkab, dari Dinas Perizinan,” jelasnya.

 

Selain mencopot paksa plang salah aturan itu, petugas juga sudah memberi peringatan kepada pengelola toko.

 

“Petugas sudah memberi tahu untuk dibina lebih lanjut,” pungkasnya.



GIANYAR – Plang toko modern yang dipasang di Jalan Ngurah Rai, diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar pada Rabu (29/9). Setelah dicopot, plang langsung disita di Kantor Satpol PP.

 

 

Plang toko modern tersebut sebelumnya dipasang di besi rambu penunjuk jalan  milik pemerintah. Plang toko itu bertuliskan 300 M dengan tanda panah. Yang diartikan, plang itu menunjukkan arah keberadaan toko modern di bagian Timur Pasar Umum Gianyar.

 

Besi plang toko itu diikatkan pada besi rambu penunjuk jalan, yang berada di Jalan Ngurah Rai, tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Gianyar. Jadi seolah-olah, plang toko numpang tempel di rambu jalan.

Baca Juga:  Tunjangan Dewan Buleleng Segera Turun, Sayang Hanya Cair 4 Bulan

 

Satpol PP Gianyar yang memperoleh pengaduan adanya plang toko itu langsung menindaklanjuti. Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, menyatakan, sebelum menindak, pihaknya meng cek dan berkoordinasi dengan pemilik toko.

 

“Kami minta supaya dilepas, untuk menciptakan kota yang indah dan asri,” ujar Watha, usai pencopotan plang toko itu.

 

Setelah melakukan pengecekan, petugas langsung mengambil tindakan tegas. “Itu menyalahi aturan, sudah kami turunkan,” tegasnya.

 

Dua orang petugas Satpol PP terjun melepas ikatan besi yang menempel di rambu jalan. Kemudian, plang toko yang salah aturan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Gianyar.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Watha, pada umumnya, plang toko boleh dipasang di depan toko yang bersangkutan. Bukan malah dipasang di fasilitas umum.

Baca Juga:  Pencuri Motor dan Penadah Jaringan Gianyar-Denpasar Diringkus Polisi

 

“Tidak boleh di atas trotoar atau fasilitas umum. Itu kan ada izin dari Pemkab, dari Dinas Perizinan,” jelasnya.

 

Selain mencopot paksa plang salah aturan itu, petugas juga sudah memberi peringatan kepada pengelola toko.

 

“Petugas sudah memberi tahu untuk dibina lebih lanjut,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru