26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

NEGARA, Radar Bali – Dua rencana peraturan daerah (ranperda) kabupaten Jembrana, ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna IX DPRD Jembrana, masa persidangan I tahun Sidang 2021/2022 di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Senin (29/11) kemarin

 

Rapat paripurna yang mengagendakan pendapat akhir bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

 

Ditetapkan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 dengan rincian, pendapatan daerah Rp1.060.099.685.268,- untuk belanjanya Rp1.098.158.233.812,- dengan defisit Rp 38.058.548.544. Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp 43.458.548.544 dan pengeluarannya Rp 5.400.000.000 dengan pembiayaan netto Rp 38.058.548.544.

 

Dalam sambutanya Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN lingkungan Pemkab Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” kata Tamba.

Baca Juga:  Klarifikasi: Pematangan Lahan Tahap III PKB Bidang Cipta Karya sudah Sesuai Mekanisme dan Ketentuan

 

Menurut bupati, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan akan menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih. “Tentunya saya harapkan APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik pada masa kepemimpinan kami kedepannya,” ungkapnya.

 

Disamping itu, bupati juga mengharapkan dukungan dari segenap anggota dewan  dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah disepakati bersama, sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia.

Baca Juga:  WOW! Ada Oknum “Beckingi” Kandang Kambing di Jembrana

 

Sementara itu, khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah nantinya mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung, sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun-tahun mendatang.

 

 

Dalam rapat paripurna tersebut, dua ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.(rba) 



NEGARA, Radar Bali – Dua rencana peraturan daerah (ranperda) kabupaten Jembrana, ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dalam rapat Paripurna IX DPRD Jembrana, masa persidangan I tahun Sidang 2021/2022 di ruang sidang utama DPRD Jembrana, Senin (29/11) kemarin

 

Rapat paripurna yang mengagendakan pendapat akhir bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rapat dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

 

Ditetapkan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 dengan rincian, pendapatan daerah Rp1.060.099.685.268,- untuk belanjanya Rp1.098.158.233.812,- dengan defisit Rp 38.058.548.544. Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp 43.458.548.544 dan pengeluarannya Rp 5.400.000.000 dengan pembiayaan netto Rp 38.058.548.544.

 

Dalam sambutanya Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, keberhasilan untuk menuntaskan seluruh proses pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Untuk itu, saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN lingkungan Pemkab Jembrana yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah ini,” kata Tamba.

Baca Juga:  Pemprov Bali Perkuat Tim SPBE untuk Wujudkan Kemajuan Layanan Digital

 

Menurut bupati, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan akan menjadi APBD pertama pada masa kepemimpinannya selaku Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih. “Tentunya saya harapkan APBD ini akan menjadi langkah awal yang baik pada masa kepemimpinan kami kedepannya,” ungkapnya.

 

Disamping itu, bupati juga mengharapkan dukungan dari segenap anggota dewan  dan seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana agar nantinya setiap program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD Tahun 2022 dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah disepakati bersama, sehingga nantinya dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dalam rangka menuju masyarakat Jembrana Bahagia.

Baca Juga:  Warga Kusumba Temukan 92 Telur Penyu Hijau di Pantai Tribuana

 

Sementara itu, khusus untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Tamba yakin dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah nantinya mampu menjadi pedoman dan landasan hukum dalam pemungutan retribusi bangunan gedung, sehingga berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun-tahun mendatang.

 

 

Dalam rapat paripurna tersebut, dua ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 Dan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan dan Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.(rba) 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru