27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Kalah Mahal dengan Es Cendol, UMK Jembrana 2022 Disetujui Naik Rp 6 Rb

NEGARA— Tak lebih besar dari harga satu gelas es cendol, akhirnya upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2022, ditetapkan hanya naik 0,24 persen atau sebesar Rp 6,261,59.

Sebelumnya pada periode 2020 -2021 besaran UMK Jembrana sebesar Rp 2.557.102,17.

Sehingga dengan adanya kenaikan UMK sebesar 0,24 persen, kini besaran UMK Jembrana 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.563.363,76.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana I Komang Suparta mengatakan, kenaikan UMK Jembrana 2022 tersebut merupakan rekomendasi yang berdasarkan formula yang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan telah disetujui dan ditetapkan Gubernur Bali

Menurutnya, jika menggunakan kenaikan sebesar Rp 23 ribu seperti yang diusulkan dalam rapat tri partit sebelumnya, maka bisa dipastikan tidak akan disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Bali. 

Baca Juga:  Busa di Tukad Dulu Kauh Bikin Geger Warga Desa Besan, Terungkap…

“Hitungan kenaikan UMK sudah sesuai dengan aturan, sehingga ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” terangnya.

Setelah UMK Jembrana tahun 2022 ditetapkan, pihaknya akan mengawal agar para pemberi kerja menerapkan aturan kenaikan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Karena sesuai aturan UMK wajib diberlakukan pada pekerja kurang dari setahun.

“Kami akan sosialisasikan pada pemberi kerja dan para pekerja, mengenai UMK yang merupakan hak pekerja ini,” tegasnya.

Penetapan UMK Jembrana tahun 2022 sebelumnya tarik ulur. Pada saat rapat dewan pengupahan yang dihadiri Apindo, serikat pekerja dan pemerintah, mengusulkan kenaikan sebesar Rp 23 ribu, sehingga UMK Jembrana menjadi sebesar Rp 2.580.627,00.

Namun, sebelum diusulkan kepada pemerintah Provinsi, hasil rapat Tri partit mengenai besaran kenaikan tersebut dikoreksi karena penghitungannya tidak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Parah, Masyarakat Tunggu Sakit Dulu Baru Daftar Jadi Peserta JKN-KIS

Kemudian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana mengusulkan lagi rekomendasi yang sesuai dengan formula yang ditetapkan, hingga akhirnya direkomendasikan dan ditetapkan kenaikan Rp 6 ribu. 



NEGARA— Tak lebih besar dari harga satu gelas es cendol, akhirnya upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2022, ditetapkan hanya naik 0,24 persen atau sebesar Rp 6,261,59.

Sebelumnya pada periode 2020 -2021 besaran UMK Jembrana sebesar Rp 2.557.102,17.

Sehingga dengan adanya kenaikan UMK sebesar 0,24 persen, kini besaran UMK Jembrana 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.563.363,76.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana I Komang Suparta mengatakan, kenaikan UMK Jembrana 2022 tersebut merupakan rekomendasi yang berdasarkan formula yang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan telah disetujui dan ditetapkan Gubernur Bali

Menurutnya, jika menggunakan kenaikan sebesar Rp 23 ribu seperti yang diusulkan dalam rapat tri partit sebelumnya, maka bisa dipastikan tidak akan disetujui dan ditetapkan oleh Gubernur Bali. 

Baca Juga:  PPKM Darurat! Mau Cari Makan ke Tabanan, Empat Kendaraan Disuruh Balik

“Hitungan kenaikan UMK sudah sesuai dengan aturan, sehingga ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” terangnya.

Setelah UMK Jembrana tahun 2022 ditetapkan, pihaknya akan mengawal agar para pemberi kerja menerapkan aturan kenaikan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Karena sesuai aturan UMK wajib diberlakukan pada pekerja kurang dari setahun.

“Kami akan sosialisasikan pada pemberi kerja dan para pekerja, mengenai UMK yang merupakan hak pekerja ini,” tegasnya.

Penetapan UMK Jembrana tahun 2022 sebelumnya tarik ulur. Pada saat rapat dewan pengupahan yang dihadiri Apindo, serikat pekerja dan pemerintah, mengusulkan kenaikan sebesar Rp 23 ribu, sehingga UMK Jembrana menjadi sebesar Rp 2.580.627,00.

Namun, sebelum diusulkan kepada pemerintah Provinsi, hasil rapat Tri partit mengenai besaran kenaikan tersebut dikoreksi karena penghitungannya tidak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  78 Pelamar Berebut 32 Formasi Tenaga Dosen Undiksha

Kemudian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana mengusulkan lagi rekomendasi yang sesuai dengan formula yang ditetapkan, hingga akhirnya direkomendasikan dan ditetapkan kenaikan Rp 6 ribu. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru