27.6 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Dishub Bali Tegur Aplikator karena Pakai Kendaraan Luar Bali

DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mendapat laporan masih adanya angkutan sewa khusus (ASK) dalam jaringan atau biasa disebut taksi online yang menggunakan kendaraan dengan plat luar Bali. Kendaraan itu beroperasi di Bali. Dishub Bali pun menegur operator taksi online yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan pihaknya telah menerima laporan melalui media sosial pada 12 Desember 2021. Diakui, laporan itu tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus (ASK) dengan aplikasi Grab di Bali.

 

Dinas Perhubungan Provinsi Bali pun sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut. 

 

“Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku,” ucapnya.

 

Hal ini telah disadari oleh pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis oleh belum diberikan oleh Grab Indonesia.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Jalan di Desa Ban Karangasem Molor

 

Dinas Perhubungan Provinsi Bali, mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.

 

Apabila ditemukan mitra yang melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

 

Dia pun menegaskan, penggunaann kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di wilayah Provinsi Bali adalah  pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 tahun 2018.

 

Bila itu terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum. 

Baca Juga:  Sebelum Tewas, Paginya Korban Sempat Titip Dagangan ke Kontrakan Suami

 

“Aplikator yang  mitranya ditemukan  dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan izin  operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan,” ujar Samsi

 

Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019.

 

“Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan izin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali,” kata dia.

 

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal.



DENPASAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Bali mendapat laporan masih adanya angkutan sewa khusus (ASK) dalam jaringan atau biasa disebut taksi online yang menggunakan kendaraan dengan plat luar Bali. Kendaraan itu beroperasi di Bali. Dishub Bali pun menegur operator taksi online yang melakukan pelanggaran tersebut.

 

Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan pihaknya telah menerima laporan melalui media sosial pada 12 Desember 2021. Diakui, laporan itu tentang adanya kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus (ASK) dengan aplikasi Grab di Bali.

 

Dinas Perhubungan Provinsi Bali pun sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut. 

 

“Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku,” ucapnya.

 

Hal ini telah disadari oleh pihak Grab dan sudah dilakukan penghentian operasi terhadap kendaraan-kendaraan yang didaftarkan secara ilegal pada aplikasi. Namun demikian, Dinas Perhubungan Provinsi Bali sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada Grab Bali melalui surat no P.34.551/10834/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 15 Desember 2021. Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis oleh belum diberikan oleh Grab Indonesia.

Baca Juga:  Waktu Mepet, Sejumlah Desa di Buleleng Belum Lakukan Vaksinasi Covid

 

Dinas Perhubungan Provinsi Bali, mengajak kepada seluruh aplikator terdaftar pada OSS di Provinsi Bali untuk berhati-hati dan melakukan pengendalian bagi angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah.

 

Apabila ditemukan mitra yang melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

 

Dia pun menegaskan, penggunaann kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di wilayah Provinsi Bali adalah  pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 tahun 2018.

 

Bila itu terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum. 

Baca Juga:  Ini Nama Lengkap Tiga Tersangka Narkoba Barang Bukti 38 Kg di Bali

 

“Aplikator yang  mitranya ditemukan  dan atau dilaporkan melakukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan pada Pergub 40 tahun 2019 secara berulang akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penutupan tempat usaha, atau penghentian penerbitan izin  operasional untuk operator yang menggunakan aplikasi yang bersangkutan,” ujar Samsi

 

Operator (Badan Usaha dan Koperasi) mitra aplikator agar melakukan pembinaan terhadap anggota masing-masing dan memastikan seluruh armada yang terdaftar pada operator dijalankan sesuai dengan ketentuan Pergub 40 tahun 2019.

 

“Ketidaksesuaian terhadap Pergub tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan ditolaknya pelayanan dari operator yang bersangkutan untuk mendapatkan izin operasional oleh Dinas PMPTSP Provinsi Bali,” kata dia.

 

Seluruh Pengemudi Mitra Aplikator diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya dan hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum. Hal ini akan dapat mendidik penumpang untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru