Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ranperda Mandek di Kemendagri, Forum Driver Pariwisata Tagih Kejelasan Noreg Ranperda ASKP, Koster Sebut Pemerintah Pusat Permasalahkan Poin Sensitif

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 13 Maret 2026 | 13:12 WIB

MENGGERUDUK: Forum Driver Pariwisata Tagih Kejelasan Noreg Ranperda ASKP
MENGGERUDUK: Forum Driver Pariwisata Tagih Kejelasan Noreg Ranperda ASKP

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang telah disepakati DPRD Bali hingga kini masih menggantung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kondisi tersebut membuat Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali, kemarin (12/3). Mereka menuntut kejelasan penerbitan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) ASKP yang hingga kini belum diterbitkan Kemendagri.

Ranperda tersebut sebelumnya disepakati DPRD Bali dalam sidang paripurna pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini, regulasi itu belum memperoleh nomor registrasi dari Kemendagri sehingga belum dapat diberlakukan.

Ratusan sopir yang mengenakan pakaian adat Bali itu meminta bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan nomor registrasi (noreg) Perda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) dari Kemendagri.

Sebelum menuju Kantor Gubernur Bali, para sopir berkumpul di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon sisi timur sekitar pukul 08.00 Wita. Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali dan tiba sekitar pukul 09.10 Wita.

Setibanya di lokasi, mereka sempat dimintai keterangan oleh Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) karena belum menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Dentim terkait rencana audiensi tersebut. Meski demikian, perwakilan FPDPB akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyampaikan surat.

Ketua FPDPB, I Made Darmayasa, mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami mengirimkan surat ketiga hari ini. Surat pertama kami antar pada 26 Januari, hanya berdua. Tidak ada kepastian sampai Februari. Kemudian pada 20 Februari kami datang lagi sekitar 30 orang membawa surat kedua, tetapi juga belum dijadwalkan,” ujarnya.

Menurut Darmayasa, pihaknya berharap Perda ASKP yang telah disepakati dapat segera memperoleh nomor registrasi sehingga dapat diterapkan untuk mengatur transportasi pariwisata di Bali.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jumlah anggota yang datang cukup banyak sehingga menimbulkan keramaian di kawasan Kantor Gubernur Bali. Menurutnya, kehadiran para sopir tersebut terjadi secara spontan.

“Kami hanya ingin memastikan kapan bisa diterima audiensi. Harapan kami, perda ini bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali,” katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya menemui perwakilan sopir pariwisata tersebut. Koster mengakui FPDPB sebelumnya telah dua kali mengajukan permohonan audiensi. Namun, menurutnya agenda pemerintah daerah belakangan cukup padat.

“Kami sedang konsolidasi program pemerintah daerah tahun 2026. Banyak agenda, termasuk penanganan persoalan sampah,” jelas Koster.

Terkait Ranperda ASKP yang belum memperoleh nomor registrasi, Koster mengakui terdapat sejumlah poin yang dinilai sensitif oleh pemerintah pusat.

Mfebenurutnya, salah satu sorotan pemerintah pusat adalah potensi munculnya anggapan diskriminasi dalam pengaturan operasional transportasi pariwisata yang mencantumkan persyaratan KTP Bali dan penggunaan pelat kendaraan DK.

Meski pembahasan poin terkait KTP Bali dan pelat DK berlangsung alot, Koster menegaskan dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan regulasi tersebut agar bisa segera diberlakukan demi melindungi pelaku usaha transportasi lokal di Bali.

“Saya tidak mundur. Enam poin itu tetap saya pertahankan. Ini bentuk komitmen saya untuk memperkuat pelaku usaha lokal, termasuk driver pariwisata,” tegasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#ranperda #driver online #angkutan pariwisata #gubernur wayan koster