Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tarik Rem Darurat, Koster Minta Semua Daerah Jalankan Instruksi Pusat

Didik Dwi Pratono • Jumat, 2 Juli 2021 | 17:45 WIB
tarik-rem-darurat-koster-minta-semua-daerah-jalankan-instruksi-pusat
tarik-rem-darurat-koster-minta-semua-daerah-jalankan-instruksi-pusat

DENPASAR- Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.


 


Namun, khusus penerapan PPKM Darurat di Pulau Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengambil kebijakan berbeda dengan PPKM Darurat di Pulau Jawa.


 


Penerapan PPKM Darurat di Bali dilaksanakan pada level 3 (zona oranye) dan sudah mulai dari sejak Kamis (1/7) kemarin. Kata lain, pelaksanaan PPKM Darurat di Bali maju atau lebih awal 2 (hari) dari kebijakan pusat atau berbeda dengan di Pulau Jawa yang berada pada Level 4 (zona merah).


 


Selain itu, sesuai keputusan pemerintah, ada 7 (tujuh) kabupaten/kota di Bali yang menerapkan PPKM Darurat.


 


Ketujuh kabupaten/kota di Bali, itu yakni Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Gianyar, Klungkung, Badung, Jembrana, dan Buleleng.


 


Sedangkan dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Karangasem dan Tabanan tidak masuk dalam level 3.


 


Kendati demikian, dari paparan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pemerintah berharap agar daerah yang tidak masuk dalam kategori level 3 tetap menyesuaikan diri dengan instruksi pemerintah pusat.


 


Harapan pemerintah, itu imbuh Rai Dharmadi sesuai dengan keinginan atau harapan Gubernur Bali Wayan Koster.


 


Kata Rai Dharmadi, Gubernur Bali berharap semua kabupaten/kota melaksanakan pemberlakuan yang sama. “Tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat, karena mobilitas masyarakat Bali bisa kemana-mana,”terangnya."terangnya, Kamis (1/7) kemarin.


 


Selain itu, meski dua kabupaten di Bali (Karangasem dan Tabanan) tidak masuk dalam kategori level 3, namun ia menegaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di Bali masih masuk dalam zona oranye.


“Tentu dengan kondisi ini, kabupaten/kota yang lain diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat," tukasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#denpasar #ppkm darurat #badung #tabanan #jembrana #bangli #karangasem #gubernur koster #presiden jokowi #klungkung #buleleng #gianyar