Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pendapatan Terjun Bebas , Gaji dan Tunjangan Pegawai Dipotong

Yoyo Raharyo • Selasa, 28 September 2021 | 04:15 WIB
pendapatan-terjun-bebas-gaji-dan-tunjangan-pegawai-dipotong
pendapatan-terjun-bebas-gaji-dan-tunjangan-pegawai-dipotong

SINGARAJA– Pemerintah memastikan gaji bagi pegawai kontrak dan tunjangan kinerja bagi PNS akan dipotong. Kepastian itu diambil, setelah Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (27/9) pagi.


 


Pada rapat tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menandatangani dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2021. Penandatanganan itu dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.


 


Usai rapat paripurna, Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, gaji pegawai kontrak dan tunjangan kinerja PNS dipastikan dipotong. Pemotongan gaji dan tunjangan itu dilakukan terhitung mulai bulan Oktober hingga Desember.


 


Untuk gaji kontrak misalnya. Seluruh pegawai akan mengalami pengurangan gaji sebesar 10 persen. Sementara tunjangan kinerja PNS dipangkas sebesar 20 persen.


 


Menurut Suyasa hal itu tak terhindarkan lagi. Sejumlah potensi pendapatan terjun bebas pada masa pandemi Covid-19.


 


Pemerintah juga telah berupaya menyisir anggaran. Sejumlah dana hibah dari KONI Buleleng dan PSSI Buleleng juga telah dikembalikan. Namun faktanya, pemerintah masih kekurangan dana sebesar Rp 13,5 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.

Editor : Yoyo Raharyo
#rapat paripurna #dprd buleleng