DENPASAR, radarbali.id- Memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terjalin antara Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Selasa (8/2) pagi.
Kepala BBPOM di Denpasar, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt., mengatakan perjanjian MoU ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama di bidang pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang disiarkan melalui media siaran lokal berdasarkan kesetaraan dan saling membantu.
“Kerja sama ini bertujuan membangun koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dalam pemantauan penyiaran.
Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang obat dan makanan. Melalui kerja sama ini kami membuat masyarakat agar tahu bagaimana memilih produk makanan dan obat yang sehat,” ucap I Made Bagus Gerametta.
Mengacu MoU, posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan Denpasar dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sejajar.
“Terkait misalnya ada iklan atau promosi terkait obat dan makanan yang kurang sesuai, maka akan kita laporkan ke KPID Bali dan KPID Bali yang akan menegur anggotanya terkait tayangan tersebut.
Kami juga akan memberikan rambu-rambu soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait obat dan makanan.
“MoU ini penting terjalin karena terkait tentunya dengan peningkatan pemakaian obat-obat yang mengandung bahan kimia obat serta kosmetik dewasa ini.
Tujuan kita cuma satu, yakni melindungi masyarakat agar menggunakan produk obat dan makanan yang baik. Termasuk di dalamnya kosmetik dan obat tradisional,” tutupnya sembari mengatakan MoU berlaku seterusnya dan akan diperpanjang bila masa kerja sama berakhir.
“Pengawasan obat dan makanan berlangsung terus-menerus dan tidak ada berhentinya,” tegas I Made Bagus Gerametta.
Sementara itu, Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa menyatakan kerja sama dengan BBPOM di Denpasar akan memudahkan pihaknya mengetahui apakah sebuah produk obat dan makanan bermanfaat, memiliki izin edar, dan aman dikonsumsi.
“Nanti kalau ada laporan berkaitan dengan obat dan makanan, KPID akan berkoordinasi dengan BPPOM Denpasar untuk mengecek walaupun di website-nya sudah ada.
Kalau ditemukan adanya pelanggaran penyiaran tentu kami akan menegur agar tayangan dihentikan. Bagaimanapun juga kesehatan sangat penting di luar aspek komersial yang juga sama pentingnya.
Kami berharap lembaga-lembaga penyiaran di Bali melakukan audit internal dulu sebelum sebuah materi berkaitan dengan obat dan makanan ditayangkan,” ucap Agus Astapa sembari menjelaskan kerja sama antara KPID Bali dan BBPOM yang baru pertama kali terjalin melibatkan 68 radio dan 17 siaran televisi.
Editor : Didik Dwi Pratono