Seperti adanya inovasi mi instan babi, tidak akan tertukar karena sudah dicantumkan kandungan dan bahan dasarnya.
Diwawancarai terpisah dengan Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menerangkan harus ada kesempatan dan ruang untuk UMKM memproduksi makanan non-halal. Tidak boleh dibatasi dan juga harus diakomodir. Supaya jelas, produsen wajib mencantumkan non-halal atau kandungan bahan dasarnya dari babi. "Menurut saya,UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk kembangkan usahanya, kalau usaha-usaha dengan produk non-halal juga diberikan ruang dan kesempatan, tidak dibatasi, tetap bisa diwajibkan mencantumkan bahan produk tersebut adalah produk non-halal," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menuturkan UMKM yang menjual produk olahan babi bisa melakukan penjualan. Tidak ada larangan, asalkan dicantumkan label non-halal. Makanan dengan olahan babi banyak diburu di Jawa maupun kota-kota besar. Untuk membedakan dengan makanan lainnya semestinya ada label kandungan bahan babi atau tulisan non-halal. " Kan harus saling menghormati kan antar umat beragama. Yang penting dicantumkan non-halal," terang Politikus Golkar ini.
Sementara itu, diwawancarai beberapa hari lalu pemilik Bawimi, mi instan babi, dengan Dewa Adi pihaknya tidak ada kendala pengiriman mi instan ke luar Bali, asalkan mencantumkan kandungan bahan dasar mi. " Saya mencantumkan bahan dasarnya babi. Tidak mencantumkan tulisan non-halal karena itu masuknya ke keyakinan. Karena halal itu istilah bagi Muslim,” terang Dewa Adi. (feb/rid) Editor : M.Ridwan