Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kuliner Olahan Daging Babi Punya Pasar Tersendiri, Ruang dan Kesempatan UMKM Non-Halal

M.Ridwan • Jumat, 17 Februari 2023 | 05:00 WIB
NON HALAL: Salah seorang pedagang daging babi, kini kuliner olahan daging babi masuki pasar UMKM
NON HALAL: Salah seorang pedagang daging babi, kini kuliner olahan daging babi masuki pasar UMKM
DENPASAR,radarbali.id Bisnis kuliner non-halal biasanya terkendala karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama Muslim. Namun, hal itu tidak menjadi masalah karena peminat makanan yang mengandung babi banyak. Kepala Dinas Perindustrian dan  Perdagangan Kota Denpasar, Sri Utari mengatakan, penjualan makanan non-halal tergantung tempat promosinya. Menurutnya, jika ingin dijual di pasar swalayan tergantung manajemen perusahaanya. " Kalau masyarakat pasti sudah tahu yang mana halal dan non-halal,"ujarnya saat dihubungi, kemarin (16/2/2023).

Seperti adanya inovasi mi instan babi, tidak akan tertukar karena sudah dicantumkan kandungan dan bahan dasarnya.

Diwawancarai terpisah dengan Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menerangkan harus ada kesempatan dan ruang untuk UMKM memproduksi makanan non-halal. Tidak boleh dibatasi dan juga harus diakomodir. Supaya jelas, produsen wajib mencantumkan non-halal atau kandungan bahan dasarnya dari babi. "Menurut saya,UMKM diberikan kesempatan yang luas untuk kembangkan usahanya, kalau usaha-usaha  dengan  produk non-halal juga diberikan ruang dan kesempatan, tidak dibatasi, tetap bisa diwajibkan mencantumkan bahan produk tersebut adalah produk non-halal," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi menuturkan UMKM yang menjual produk olahan babi bisa melakukan penjualan. Tidak ada larangan, asalkan  dicantumkan label non-halal. Makanan dengan olahan babi banyak diburu di Jawa maupun kota-kota besar. Untuk membedakan dengan makanan lainnya semestinya ada label kandungan bahan babi atau tulisan non-halal. " Kan harus saling menghormati kan antar umat beragama. Yang penting dicantumkan non-halal," terang Politikus Golkar ini.

Sementara itu, diwawancarai beberapa hari lalu pemilik Bawimi, mi instan babi, dengan Dewa Adi pihaknya tidak ada kendala pengiriman mi instan ke luar Bali, asalkan mencantumkan kandungan bahan dasar mi. " Saya mencantumkan bahan dasarnya babi. Tidak mencantumkan tulisan non-halal karena itu masuknya ke keyakinan. Karena halal itu istilah bagi Muslim,” terang Dewa Adi. (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#kuliner babi #kuliner daging babi #bawimi #disperindag kota denpasar #UMKM non halal