MANGUPURA, Radar Bali.id – Keberadaan menara tower operator seluler di Badung jadi perhatian serius Pemkab Badung. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung bergerak melakukan pendataan bangunan-bangunan menara telekomunikasi yang berdiri di areal Badung. Pendataan ini untuk memastikan menara tersebut untuk menindak menara yang tidak memiliki izin alias bodong.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menjelaskan bahwa ia telah mengerahkan para personelnya untuk turun ke lapangan mendata keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Badung. “Ini kami laksanakan berdasarkan instruksi pimpinan. Pendataan sudah kami giatkan mulai pekan ini,” jelas Gung Suryanegara, Rabu (1/3/2023).
Kata dia, instruksi tersebut untuk menindaklanjuti keberadaan menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin alias bodong. Sekaligus juga menyikapi putusnya perjanjian kerjasama antara dua penyedia menara telekomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami laksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana mestinya. Mulai dari langkah pendataan terlebih dahulu, termasuk mengenai titik koordinat dan ketinggiannya,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Sementara data yang diperoleh nanti akan dikoordinasikan dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) serta Bagian Aset. Proses pendataan ini akan memakan waktu hingga dua atau tiga pekan ke depan. “Jadi bisa dibilang, rangkaiannya ini cukup panjang. Setelah terkonfirmasi adanya tower-tower yang berdiri secara tidak berizin, maka baru akan dilanjutkan dengan langkah eksekusi. Itu pun harus didasari adanya keputusan Bupati yang memerintahkan kami di Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]