27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Buntut Dugaan Korupsi di KPU Badung, Sekretaris Dinonaktifkan, Begini Tahapan Pemilu

MANGUPURA,radarbali.id – Gonjang ganjing kasus korupsi di KPU Badung nyaris bikin masalah baru. Setelah sekretaris KPU Badung  IGNW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung dan akhirnya jabatannya dinonaktifkan.

Kini posisi sekretaris KPU Badung diisi oleh pelaksana tugas (Plt)  dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung. Hal itu dimaksuidkan agar tahapan Pemilu 2024 juga tetap jalan.

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta menerangkan bahwa Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI tertanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali. “Ya memang benar Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari jabatannya,” jelas Semara Cipta, Minggu (5/3).

Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan posisi sekretaris, pelaksanaan harian sudah ditunjuk Kasubag Keuangan Umum dan Logistik atas nama Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Plt oleh Ketua KPU Kabupaten Badung. “Untuk Plt sebagai pengganti sementara Sekretaris merupakan kewenangan Sekjen KPU RI yang merupakan ranah dalam tata kelola Kesekretariatan KPU,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ketut Suiasa Pimpin Rakor Bahas Rabies di Badung

Walaupun KPU Badung diguncang masalah dugaan korupsi, saat ini KPU tetap fokus dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 14 Februari 2024. “Tahapan masih tetap berjalan. Saat ini sedang melakukan Verifikasi Faktual Dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan DPD yang harus dituntaskan per tanggal 26 Februari 2023,” jelasnya.

Sementara Pemutakhiran Data Pemilih melalui mekanisme Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Badung. “Petugas Pantarlih ini, telah melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk dari tanggal 12 Februari hingga nanti 14 Maret 2023,” bebernya.

Seperti diketahui berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca Juga:  GiriAsa Tes Kesehatan di RS Sanglah, KPU Ajak Datangi TPS 9 Desember

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (dwi/rid)



MANGUPURA,radarbali.id – Gonjang ganjing kasus korupsi di KPU Badung nyaris bikin masalah baru. Setelah sekretaris KPU Badung  IGNW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Badung 2020 oleh Kejaksaan Negeri Badung dan akhirnya jabatannya dinonaktifkan.

Kini posisi sekretaris KPU Badung diisi oleh pelaksana tugas (Plt)  dari Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Badung. Hal itu dimaksuidkan agar tahapan Pemilu 2024 juga tetap jalan.

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta menerangkan bahwa Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari Jabatannya sebagai Sekretaris KPU Badung melalui Surat Keputusan Sekjen KPU RI tertanggal 17 Februari 2023. Surat Keputusan Sekjen KPU RI ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali. “Ya memang benar Sekretaris KPU Badung dinonaktifkan dari jabatannya,” jelas Semara Cipta, Minggu (5/3).

Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan posisi sekretaris, pelaksanaan harian sudah ditunjuk Kasubag Keuangan Umum dan Logistik atas nama Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Plt oleh Ketua KPU Kabupaten Badung. “Untuk Plt sebagai pengganti sementara Sekretaris merupakan kewenangan Sekjen KPU RI yang merupakan ranah dalam tata kelola Kesekretariatan KPU,” beber pria yang akrab dipanggil Kayun ini.

Baca Juga:  GiriAsa Tes Kesehatan di RS Sanglah, KPU Ajak Datangi TPS 9 Desember

Walaupun KPU Badung diguncang masalah dugaan korupsi, saat ini KPU tetap fokus dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Serentak 14 Februari 2024. “Tahapan masih tetap berjalan. Saat ini sedang melakukan Verifikasi Faktual Dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan DPD yang harus dituntaskan per tanggal 26 Februari 2023,” jelasnya.

Sementara Pemutakhiran Data Pemilih melalui mekanisme Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pantarlih yang sudah dibentuk sebanyak 1.481 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Badung. “Petugas Pantarlih ini, telah melakukan Coklit ke rumah-rumah penduduk dari tanggal 12 Februari hingga nanti 14 Maret 2023,” bebernya.

Seperti diketahui berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca Juga:  Karir Moncer, Puan Maharani Disebut Punya Tiket dari Partai sebagai Capres 2024

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020. Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (dwi/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru


/