26.5 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Wow! Badung Kecipratan Rp 46 Miliar Lebih untuk 46 Dana Desa

MANGUPURA, Radar Bali.id – Tahun 2023 ini Pemkab Badung kecipratan dana desa untuk 46  desa di gumi keris tersebut. Tahun ini sesuai pagu anggaran, Badung kebagian sebesar Rp 46.678.520.000. Namun pencairannya masih berproses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung, Komang Budi Argawa menerangkan bahwa sesuai pagu anggaran dana desa yang bersumber dari APBN bahwa di Kabupaten Badung total mendapat Rp 46,6 miliar lebih untuk 46 desa dengan rincian alokasi dasar total Rp 32.245.026.000, alokasi formula total Rp  12.763.374.000 dan juga dana lokasi kinerja Rp  1.670.120.000.

“Pemberiannya juga proporsional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.  Estimasi  per desa mendapat dana desa antara Rp 700 juta- Rp 1,2 miliar lebih,” terang Budi Argawa dikonfirmasi, Senin (16/1).

Baca Juga:  Woow, Badung Bagi-bagi Dana Desa, Nilainya Super Fantastis

Kata dia, sesuai   PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yakni formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Alokasi Dasar diberikan dengan porsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk. Kemudian, alokasi afirmasi diberikan dengan porsi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa.

Alokasi afirmasi dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi kinerja diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dan dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.

Baca Juga:  Masih Ada Sampah Kiriman di Pantai Kuta

Alokasi formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut yakni jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen), angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen), luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen) dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen). “Untuk pemberiannya masih berproses,” jelasnya.

Sementara sesuai pagu anggaran Badung kecipratan Rp 46,6 miliar lebih. Pemberiannya biasanya sesuai dengan pagu anggaran tersebut. “Pemberiannya biasanya sesuai pagu anggaran karena sudah sesuai aturan,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]



MANGUPURA, Radar Bali.id – Tahun 2023 ini Pemkab Badung kecipratan dana desa untuk 46  desa di gumi keris tersebut. Tahun ini sesuai pagu anggaran, Badung kebagian sebesar Rp 46.678.520.000. Namun pencairannya masih berproses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badung, Komang Budi Argawa menerangkan bahwa sesuai pagu anggaran dana desa yang bersumber dari APBN bahwa di Kabupaten Badung total mendapat Rp 46,6 miliar lebih untuk 46 desa dengan rincian alokasi dasar total Rp 32.245.026.000, alokasi formula total Rp  12.763.374.000 dan juga dana lokasi kinerja Rp  1.670.120.000.

“Pemberiannya juga proporsional sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.  Estimasi  per desa mendapat dana desa antara Rp 700 juta- Rp 1,2 miliar lebih,” terang Budi Argawa dikonfirmasi, Senin (16/1).

Baca Juga:  Motor Tertimpa Pohon, Sekeluarga Selamat, Macet 2 Jam

Kata dia, sesuai   PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yakni formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.

Alokasi Dasar diberikan dengan porsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Alokasi Dasar dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa. Klaster Desa dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk. Kemudian, alokasi afirmasi diberikan dengan porsi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa.

Alokasi afirmasi dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi kinerja diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dan dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.

Baca Juga:  Lagi, Satu Guru dan Siswa Positif Covid, PTM Dihentikan Sementara

Alokasi formula dibagikan berdasarkan indikator sebagai berikut yakni jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen), angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen), luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen) dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen). “Untuk pemberiannya masih berproses,” jelasnya.

Sementara sesuai pagu anggaran Badung kecipratan Rp 46,6 miliar lebih. Pemberiannya biasanya sesuai dengan pagu anggaran tersebut. “Pemberiannya biasanya sesuai pagu anggaran karena sudah sesuai aturan,” pungkasnya. [made dwija putra/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru