MANGUPURA, Radar Bali – Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ternyata terseret masalah ganda.
Selain pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut, terlibat Konflik Tapal Batas di Cemagi Kembali.
Ini terungkap dalam Musyawarah Desa (Musdes), di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi pada Jumat, 13 Januari 2023.
Belum tuntas kasus keputusan sepihak terkait akses jalan keluarga Pan Simping di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung sebagaimana dimaksud Berita Acara Kesepakatan No.140/2421/Desa Cemagi tertanggal 13 Desember 2022, Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan ternyata terseret kasus lain.
Menariknya, kasus ini juga dipicu tanda tangan sosok yang juga menjabat Ketua Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Bali itu.
Tanda tangan sang perbekel juga dinilai menodai kesepakatan pembongkaran batas-batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta disaksikan Perbekel Cemagi, Si Ketut Wirama, Camat Mengwi, Kapolres Badung, dan warga Cemagi pada 4 Januari 2020 silam.
Tensi konflik meninggi saat Kelian Banjar Dinas Sogsogan I Gede Wiranata menerima surat undangan bernomor 005/08/Kasi.Pem tertanggal 2 Januari 2023 dengan agenda penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi, Jumat 13 Januari 2023.
Surat undangan ini berstempel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.
Diklaim sepihak telah sepakat, Wiranata merasa terkejut lantaran dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tertanggal 4 November 2022 dirinya tidak membubuhkan tanda tangan.
Di sisi lain, Kelian Banjar Dinas Seseh I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah.
Dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Sementara kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma kosong.
Merespons berita acara yang dinilai sepihak ini, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan yang terdiri atas I Wayan Sudana dan kawan-kawan, mengirimkan surat keberatan tertanggal 11 November 2022, namun tidak mendapatkan tanggapan baik lisan maupun tertulis.
Memang pada 23 November 2022, Perbekel Cemagi menggelar rapat dengar pendapat, namun tidak menghadirkan perwakilan Banjar Dinas Seseh.
Tak hanya surat keberatan, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan juga mengirim surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung tertanggal 24 Januari 2023.
Di sisi lain, mengacu Berita Acara Nomor 405/49/BPD Cemagi diketahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, I Made Puspita juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait surat yang dikeluarkan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.
Teranyar, mengambil posisi netral, BPD Cemagi pun menggelar Musyawarah Desa Cemagi merespons pelaporan Perbekel Cemagi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait penegasan batas wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan di Kantor Perbekel Cemagi, Rabu, 15 Februari 2023.
Musdes ini mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, pihak pemerintahan, desa adat sampai TNI Polri. Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bali, Dewa Made Krisna S membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait berita acara sepihak penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan.
Laporan tersebut terkait pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak melapor ke Ombudsman. Posisi Ombudsman di pertemuan ini adalah sebagai undangan. Yang kita sampaikan adalah laporan ini pengaduan tentang dugaan maladministrasi Perbekel Cemagi tetap berproses sesuai aturan yang dimiliki.
“Kami menyampaikan saran-saran agar proses penyelesaian dilakukan secara persuasif; musyawarah. Laporan ke Ombudsman terkait tapal batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh,” tuturnya.
Tidak ada titik temu di sana. Ada beberapa alur birokrasi yang oleh pelapor dinilai kurang tepat.
“Perbekel Cemagi dilaporkan karena dia yang mengeluarkan berita acara. Produknya perbekel yang dilaporkan,” jelas Dewa Made Krisna.
Di sisi lain, meskipun Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Seseh tidak hadir, inisiator Musdes Cemagi yang juga Ketua BPD Cemagi, I Made Puspita mengklaim masalah sudah clear.
“Tidak ada permasalahan di desa kami, Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya, sudah clear,” timpalnya.
Dan semuanya sudah clear lewat musyawarah desa pagi ini Rabu, 15 Februari 2023. Termasuk juga sameton kami dari Banjar Dinas Seseh karena Beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tapi sudah dikomunikasikan dengan Beliau-Beliau karena ada perkawinan di banjar Beliau,” cetusnya.
Puspita merinci ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan dalam musdes. Pertama, berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan yang dikeluarkan oleh Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan diputuskan dicabut.
Kedua, pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan ke Ombudsman RI dicabut. Dua poin yang menjadi kesepakatan Musyawarah Desa Cemagi hari ini.
Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja, itu bisa dibicarakan lebih lanjut.
Kalau bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan, dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya.
“Kenapa berita acara dicabut dan laporan ke Ombudsman dicabut karena ada alur yang tidak melalui prosedur,” pungkas Puspita.
Di lain pihak, ketika dikonfirmasi, Perbekel Cemagi I Putu Hendra Sastrawan memilih enggan berspekulasi. “Ya saya menyerahkan kepada BPD,” singkatnya. (dre)