Tebing longsor di kawasan Pantai Balangan Banjar Cengiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Namun di atas tebing tersebut berisi akomodasi pariwisata villa. Senin (27/3) tim gabungan dari Pemkab Badung langsung turun ke lokasi titik tebing yang longsor di Pantai Balangan. Hasilnya, areal tebing yang longsor dipasangi garis pembatas atau police line untuk keamanan. Tidak hanya itu, ada empat akomodasi pariwisata yang berada di dekat tebing tersebut diberikan surat peringatan (SP) I karena mereka tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan.
Tim gabungan yang turun yakni dari Satpol PP Badung, Dinas PUPR, Dinas LHK, BPBD Badung dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan kembali turun ke lokasi titik tempat tebing longsor di Pantai Balangan. Mereka pun mengecek langsung kondisi longsor di areal tebing dan juga akomodasi pariwisata di kawasan tebing tersebut. Longsor terjadi pada 1 Maret 2023 itu setinggi 30 meter.
Adapun rinciannya yakni di Villa Biu-biu tebing yang longsor dengan panjang 10 meter, lebar 6 meter. Kemudian Villa Singa memiliki panjang 15 meter dan lebar 6 meter. Villa Hedonism longsor dengan panjang 15 meter dan lebar 5 meter. Kemudian, ada satu lagi villa Milo.
Namun setelah berkoordinasi dengan manajemen, petugas memasang garis pembatas pita kuning atau police line pada area dekat longsor. Hal itu untuk mencegah adanya aktivitas dan menjaga keselamatan. Tidak hanya itu, petugas juga melayangkan SP I kepada 4 dari 5 villa yang menjadi kawasan tempat tebing longsor dan juga terjadi retakan. Sebab, manajemen tidak mampu menunjukan kelengkapan dokumen perizinan. Keempat villa tersebut diminta untuk segera mengurus perizinannya.
“Kedatangan kami adalah untuk melayangkan surat peringatan kepada manajemen terkait, karena ada 4 villa yang diketahui belum mengantongi izin,” jelas Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, kemarin.
Ada pun villa Namaskar, Milo, Singa yang menjadi satu satu badan hukum sama yaitu PT Biu-biu Bali Group. Serta villa Hedonism yang berbadan hukum perorangan. Sedangkan villa Biu-biu Kemala diketahui sudah memiliki izin dan sementara tidak beroperasi, sehingga disana hanya dipasang Pol Pp line pada area tebing yang longsor.
Pelayangan surat teguran kepada empat villa tersebut sebagai peringatan agar usaha tersebut segera mengurus perizinan. “Selama mereka belum memiliki izin, kita minta agar mereka tidak menerima tamu. Pemasangan garis pembatas ini sebagai tanda agar mereka segera mengurus izin dan jangan ada aktivitas di garis kuning itu,” tegasnya.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), surat teguran itu berlaku untuk 7 hari agar usaha tersebut mengurus perizinannya. Ketika tidak digubris, maka akan dilanjutkan dengan pelayangan SP 2, dan kemudian SP3. “Kalau tetap membandel dan tidak diindahkan baru kemudian berujung pada penutupan yang dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Badung,” terangnya.
Kemudian, Kasi Penindakan Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira menambahkan bahwa pemasangan garis pembatas dan pemberian SP I atas perintah Kasatpol PP Badung setelah berkoordinasi dengan OPD terkait. Demi faktor keselamatan, pihaknya kemudian memasang garis pembatas di dekat area longsor, agar kawasan itu steril dari aktivitas. “Selain sebagai pengamanan, pita kuning yang terpasang itu sekaligus sebagai tanda agar 4 villa segera mengurus perizinannya,” jelasnya.
Dalam pengecekan tersebut, perwakilan dari Dinas PUPR dan DLHK Badung juga sempat menanyakan kejelasan pengurusan perizinan akomodasi pariwisata itu. Apakah hal itu layak secara fungsi untuk dipergunakan, maupun terkait aspek keamanan dan keselamatan. Pihak manajemen diminta agar berkoordinasi kepada OPD terkait, untuk menjelaskan sejauh mana status lahan kepemilikan dan pemanfaatanya di lapangan.
Sementara Operational Manager La Joya II Biu-biu, Deva Baskara menerangkan, bahwa pihaknya melalui konsultan telah berproses untuk melengkapi perizinan. Semula villa yang dikelola berstatus badan hukum lama dan kemudian diambil alih pada tahun 2022 dengan keadaan kosong dan diubah kedalam badan hukum yang baru. Hal itulah yang masih berproses sampai saat ini dan itu telah diurus ke Dinas PUPR Kabupaten Badung.
“Tentu kami senantiasa mengikuti aturan yang berlaku. Tapi yang namanya proses perlu waktu dan perlu biaya Jadi sambil jalan kami berproses melalui konsultan. Kami akan update proses perizinan kami ke Satpol pp Badung,” jelasnya.
Selain itu juga villa tersebut juga ada pengerjaan untuk memperbaiki keretakan bagian keramik yang pecah akibat gesekan. Namun, ia menekankan bahwa titik lokasi longsor yang viral di media sosial itu tidak terjadi di dekat villa nya, namun berada di sebelah utara.
Namun ia tetap mengantisipasi dengan menutup operasional SPA yang berada cukup dekat dengan tebing. Tapi, untuk operasional villa masih berjalan karena tamu yang menginap di villa itu merupakan tamu long stay yang bisa mencapai 1 bulan. “Kalau pengerjaan yang kita lakukan mengikuti standar. Ya, ini untuk memperbaiki bekas kerusakan itu. Tapi, kalau dihentikan juga tidak menjadi masalah, karena di sana juga sudah dipasang garis pembatas,” pungkasnya. (made dwija putra/rid)