SINGARAJA, Radar Bali.id – Advokat Kadek Doni Riana (KDR) terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indoensia (DPC Peradi) Kabupaten Buleleng. Dia terpilih setelah melalui proses pemungutan suara dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi yang dilangsungkan di Hotel Bali Taman Singaraja, Sabtu (1/4/2023).
Dinamika dalam Muscab Peradi sebenarnya sudah dimulai sejak proses pendaftaran bakal calon ketua. Semula ada tiga orang yang mendaftarkan diri, masing-masing Kadek Doni Riana, I Nyoman Sardana, dan Kadek Widiada.
Namun belakangan Kadek Widiada memutuskan mengundurkan diri. Sehingga hanya ada dua orang calon yang maju dalam proses pemilihan, masing-masing KDR dan I Nyoman Sardana.
Dalam proses pemungutan suara dalam Muscab, KDR dinyatakan sebagai ketua terpilih. Ia berhasil menang telak, mengantongi 42 suara. Sementara pesaingnya, I Nyoman Sardana mengantongi 26 suara.
Usai proses pemilihan, KDR mengatakan dirinya sangat bersyukur muscab telah berlangsung secara demokratis lewat proses voting. Ia menyebut hal itu sebagai kemenangan bersama, mengingat seluruh anggota Peradi merupakan bagian dari keluarga besar.
Di bawah kepemimpinannya Doni mengaku akan berusaha membawa Peradi ke arah yang lebih baik. Sekaligus menjadikan peradi sebagai organisasi yang solid, terpercaya, dan bermartabat. Ia juga menegaskan bahwa DPC Peradi Buleleng akan berusaha mengamankan kebijakan DPN Peradi. Yakni menjadikan Peradi sebagai organisasi tunggal advokat di Indonesia.
Untuk mengamankan kebijakan itu, ia mengaku akan berusaha menjaga anggota tetap bekerja secara profesional dan sesuai kode etik. Selain itu keilmuan serta wawasan anggota harus disegarkan secara rutin.
“Saya harap ke depan anggota bisa mendukung program-program yang kami susun. Sehingga dengan soliditas internal ini bisa mencerminkan bahwa Peradi menjadi satu-satunya organisasi advokat di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Zainal Marzuki menyatakan advokat merupakan profesi yang mulia. Ia berharap agar para advokat di Peradi benar-benar menjaga etika dan profesionalisme mereka saat membela hak-hak klien yang dibela.
“Jangan sampai merugikan hak-hak klien. Karena advokat dilahirkan sebagai public defender atau pembela rakyat,” tegasnya. [eka prasetya/radar bali]