28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Dari Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

Persaingan Ketat, Seratusan Pelamar Tenaga Kesehatan Dipastikan Kandas

SINGARAJA – Persaingan memperebutkan kursi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam formasi tenaga kesehatan akan ketat. Setidaknya ada ratusan pelamar yang akan terlempar dalam proses rekrutmen.

Saat ini total formasi yang tersedia hanya sebanyak 403 formasi. Kuota tersebut diperebutkan oleh 508 orang pelamar. Mereka mengajukan diri sebagai ASN melalui jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila dilihat dari jumlah tersebut saja, bakal ada 105 orang  yang tersisih.

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, saat ini ada sepuluh orang yang dipastikan tersisih dari proses rekrutmen. Penyebabnya sebanyak tujuh orang tidak datang saat proses seleksi berbasis komputer dilaksanakan, sementara tiga orang lainnya gagal memenuhi ambang batas dalam proses seleksi.

Baca Juga:  Remaja 13 Tahun Hilang di Bendungan Titan Buleleng, Tim SAR Terjunkan Tim Penyelam

Saat ini BKPSDM Buleleng masih menanti proses pengumuman dari pemerintah pusat. Pengumuman sendiri baru akan dilaksanakan pada 10-11 Januari mendatang. “Saat ini tahapannya itu masa sanggah. Proses pengajuan sanggahan sudah lewat, saat ini pantiia seleksi diberikan waktu untuk menjawab sanggahan tersebut. Sebelum nanti ada pengumuman dari pusat,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Buleleng, Made Herry Hermawan.

Menurut Herry, sejauh ini ada seorang peserta yang mengajukan sanggahan atas akumulasi penilaian. Skor dari penilaian itu merupakan hasil akumulasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang disampaikan pada peserta.

Informasinya peserta tersebut merasa keberatan dengan nilai afirmasi yang diberikan. Sebab nilai yang diberikan tak memperhitungkan masa kerja. Skor untuk tenaga kesehatan dengan masa kerja dua tahun, rupanya dinilai sama dengan yang bekerja selama enam tahun.

Baca Juga:  Dewan Tabanan Ingatkan Jangan Sia-Siakan Guru yang Lolos PPPK tapi Belum Penempatan

Terhadap sanggahan tersebut, Herry mengatakan telah melaporkannya pada Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Selanjutnya sanggahan akan diteruskan pada pemerintah pusat. Sebab proses penilaian dan akumulasi skor afirmasi ada di tangan pusat. “Nanti pansel akan menjawab sesuai dengan ketentuan. Akan ada rapat pansel sebelum sanggahan itu dijawab,” demikian Herry. (eps)



SINGARAJA – Persaingan memperebutkan kursi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam formasi tenaga kesehatan akan ketat. Setidaknya ada ratusan pelamar yang akan terlempar dalam proses rekrutmen.

Saat ini total formasi yang tersedia hanya sebanyak 403 formasi. Kuota tersebut diperebutkan oleh 508 orang pelamar. Mereka mengajukan diri sebagai ASN melalui jalur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila dilihat dari jumlah tersebut saja, bakal ada 105 orang  yang tersisih.

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, saat ini ada sepuluh orang yang dipastikan tersisih dari proses rekrutmen. Penyebabnya sebanyak tujuh orang tidak datang saat proses seleksi berbasis komputer dilaksanakan, sementara tiga orang lainnya gagal memenuhi ambang batas dalam proses seleksi.

Baca Juga:  Terungkap! Nakes di Tabanan Ribuan Orang, tapi 50 Persen Masih Berstatus Kontrak

Saat ini BKPSDM Buleleng masih menanti proses pengumuman dari pemerintah pusat. Pengumuman sendiri baru akan dilaksanakan pada 10-11 Januari mendatang. “Saat ini tahapannya itu masa sanggah. Proses pengajuan sanggahan sudah lewat, saat ini pantiia seleksi diberikan waktu untuk menjawab sanggahan tersebut. Sebelum nanti ada pengumuman dari pusat,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Buleleng, Made Herry Hermawan.

Menurut Herry, sejauh ini ada seorang peserta yang mengajukan sanggahan atas akumulasi penilaian. Skor dari penilaian itu merupakan hasil akumulasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang disampaikan pada peserta.

Informasinya peserta tersebut merasa keberatan dengan nilai afirmasi yang diberikan. Sebab nilai yang diberikan tak memperhitungkan masa kerja. Skor untuk tenaga kesehatan dengan masa kerja dua tahun, rupanya dinilai sama dengan yang bekerja selama enam tahun.

Baca Juga:  Duh! Honorer Terancam Kehilangan Kesempatan Jadi ASN, BKPSDM Berdalih Sudah Aturan Pusat

Terhadap sanggahan tersebut, Herry mengatakan telah melaporkannya pada Panitia Seleksi Daerah (Panselda). Selanjutnya sanggahan akan diteruskan pada pemerintah pusat. Sebab proses penilaian dan akumulasi skor afirmasi ada di tangan pusat. “Nanti pansel akan menjawab sesuai dengan ketentuan. Akan ada rapat pansel sebelum sanggahan itu dijawab,” demikian Herry. (eps)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru