SINGARAJA– Bertugas menjadi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) bukan perkara mudah. Selain memastikan semua masyarakat terdata dan mengantongi hak pilih, Pantarlih juga harus berhadapan dengan bahaya. Di Kabupaten Buleleng dua orang anggota Pantarlih harus dibawa ke rumah sakit gegara digigit anjing hingga mengalami luka robek.
Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih telah dilakukan sejak 12 Februari lalu. Proses itu berlangsung selama sebulan penuh hingga Selasa (14/3) pekan depan. Total ada 2.274 orang Pantarlih yang dikerahkan. Tercatat ada 620.926 orang yang wajib jadi sasaran coklit. Hingga kini, sekitar 89 persen penduduk atau sekitar 552.625 orang penduduk telah dilakukan coklit.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, proses coklit sudah berlangsung sesuai tahapan. Sejauh ini tak ada masalah berarti. Hanya saja ada beberapa orang pantarlih yang celaka saat menjalankan tugas.
Di Kelurahan Kampung Baru dan Desa Baktiseraga misalnya, anggota pantarlih di desa tersebut jadi korban gigitan anjing. Apesnya insiden itu terjadi saat kasus rabies tengah merebak di Buleleng.
“Anggota pantarlih itu sudah kami besuk dan sudah kami tindaklanjuti. Kami anjurkan biar mendapat Vaksin Anti Rabies (VAR), kami juga sudah sampaikan santunan,” ujar Dudhi.
Ada pula pantarlih yang celaka karena terjatuh dari kendaraan saat bertugas. “Ada yang jatuh dari sepeda motor. Karena jalur yang dilalui curam dan licin. Beberapa juga harus bertugas di lokasi yang jalurnya cukup ekstrem. Memang itu jadi kendala, tapi tetap harus dituntaskan. Semua pasti tuntas sampai minggu depan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng Putu Sugi Ardana yang dihubungi terpisah mengatakan, dalam proses coklit pihaknya melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masih menemukan penduduk yang belum mengantongi KTP. Padahal KTP menjadi syarat warga mengantongi hak pilih.
Dalam proses coklit, pihaknya tetap meminta pantarlih melakukan coklit. Sekalipun penduduk tersebut belum mengantongi identitas. Baik berupa kartu keluarga maupun KTP.
“Itu tetap wajib coklit, karena mereka sudah memenuhi hak pilih. Hanya saja belum punya KTP. Itu akan kami dorong, dan sudah kami sampaikan secara lisan pada Dinas Catatan Sipil, agar dilakukan proses perekaman data kependudukan,” kata Sugi.
Menurutnya masih ada waktu yang cukup panjang untuk memenuhi ketentuan perekaman data kependudukan, agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan dapat menyalurkan hak pilihnya. “Kami harap semua yang sudah memenuhi syarat, terlindungi hak pilihnya. Jangan sampai yang disabilitas diabaikan, atau yang tidak punya KTP tidak di-coklit. Ini akan kami kawal,” demikian Sugi. (eps)