26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Ternyata Ini yang Membuat Petani Ogah Ikut Asuransi Padi

SINGARAJA – Belum semua petani di Buleleng mengikuti  program asuransi padi. Pada tahun 2022 lalu, hanya ada tiga subak saja di Buleleng yang bersedia mengikuti program asuransi tersebut. Padahal pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi bagi petani yang bersedia mengikuti program tersebut.

Pada tahun 2022 lalu, subak yang berpartisipasi adalah Subak Sidayu Penarukan dengan luas lahan 41,57 hektare, Subak Anyar Tegal Jinengdalem dengan luas lahan 10,3 hektare, serta Subak Bengkel di Desa Bengkel dengan luas 10 hektare. Sementara luas lahan sawah di Buleleng mencapai 9.048 hektare.

Petani masih ogah mengikuti program asuransi tersebut. Karena masih ada stigma yang lekat dengan asuransi. “Stigmanya di petani itu proses pengajuan klaim itu sulit. Selain itu klaim yang dibayarkan juga jauh dari harapan. Makanya petani akhirnya malas. Meskipun kami juga sudah sering sosialisasi. Malah pemerintah juga memberikan subsidi untuk program ini,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Made Siladharma saat dikonfirmasi Senin (9/1).

Baca Juga:  Catat! Desa Tambakan Diproyeksikan Jadi Sentra Cabai

Subak-subak yang selama ini berpartisipasi merupakan subak yang telah menerima manfaat dari program asuransi tersebut. Subak Sidayu di Kelurahan Penarukan misalnya. Para petani di subak tersebut sempat dilanda gagal panen massal akibat kekeringan. Pemicunya kerusakan saluran irigasi yang gagal diperbaiki pada satu musim tanam. Mereka pun menerima klaim asuransi sebesar Rp 60 juta.

Ada pula yang baru mencoba mengikuti program tersebut. Seperti Subak Bengkel yang ada di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu. Subak tersebut baru tercatat sebagai peserta pada tahun 2022 lalu. “Kalau untuk tahun 2023 kami belum menerima pendaftaran. Kami masih menunggu pedoman umum dari pusat,” imbuhnya.

Sebenarnya program asuransi padi relatif terjangkau bagi para petani. Mereka hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam. Nominal tersebut jauh di bawah premi normal yang sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. Selisih sebesar Rp 144 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kecelakaan Adu Jangkrik, Petani di Badung Tewas Seketika

Untuk menerima premi, sawah petani harus mengalami kerusakan dengan luas minimal 75 persen dari total areal tanam. Bila dipicu oleh serangan hama, maka petugas Pengendali Organisme Penggangu Tanaman (POPT) akan melakukan langkah-langkah pengendalian. Bila serangan hama masih belum tertangani, maka akan diajukan proses pengajuan klaim asuransi. (eps)



SINGARAJA – Belum semua petani di Buleleng mengikuti  program asuransi padi. Pada tahun 2022 lalu, hanya ada tiga subak saja di Buleleng yang bersedia mengikuti program asuransi tersebut. Padahal pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi bagi petani yang bersedia mengikuti program tersebut.

Pada tahun 2022 lalu, subak yang berpartisipasi adalah Subak Sidayu Penarukan dengan luas lahan 41,57 hektare, Subak Anyar Tegal Jinengdalem dengan luas lahan 10,3 hektare, serta Subak Bengkel di Desa Bengkel dengan luas 10 hektare. Sementara luas lahan sawah di Buleleng mencapai 9.048 hektare.

Petani masih ogah mengikuti program asuransi tersebut. Karena masih ada stigma yang lekat dengan asuransi. “Stigmanya di petani itu proses pengajuan klaim itu sulit. Selain itu klaim yang dibayarkan juga jauh dari harapan. Makanya petani akhirnya malas. Meskipun kami juga sudah sering sosialisasi. Malah pemerintah juga memberikan subsidi untuk program ini,” kata Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Made Siladharma saat dikonfirmasi Senin (9/1).

Baca Juga:  Waduh! Tak Ada Inovasi, Dinas Perpustakaan Buleleng Terancam Dilikuidasi

Subak-subak yang selama ini berpartisipasi merupakan subak yang telah menerima manfaat dari program asuransi tersebut. Subak Sidayu di Kelurahan Penarukan misalnya. Para petani di subak tersebut sempat dilanda gagal panen massal akibat kekeringan. Pemicunya kerusakan saluran irigasi yang gagal diperbaiki pada satu musim tanam. Mereka pun menerima klaim asuransi sebesar Rp 60 juta.

Ada pula yang baru mencoba mengikuti program tersebut. Seperti Subak Bengkel yang ada di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu. Subak tersebut baru tercatat sebagai peserta pada tahun 2022 lalu. “Kalau untuk tahun 2023 kami belum menerima pendaftaran. Kami masih menunggu pedoman umum dari pusat,” imbuhnya.

Sebenarnya program asuransi padi relatif terjangkau bagi para petani. Mereka hanya perlu membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim tanam. Nominal tersebut jauh di bawah premi normal yang sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. Selisih sebesar Rp 144 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Hibah Dana Aci Pura Subak

Untuk menerima premi, sawah petani harus mengalami kerusakan dengan luas minimal 75 persen dari total areal tanam. Bila dipicu oleh serangan hama, maka petugas Pengendali Organisme Penggangu Tanaman (POPT) akan melakukan langkah-langkah pengendalian. Bila serangan hama masih belum tertangani, maka akan diajukan proses pengajuan klaim asuransi. (eps)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru