SINGARAJA– Kantor Imigrasi Singaraja kini memperketat pengawasan di pusat-pusat aktivitas wisatawan mancanegara (wisman). Pengawasan dilakukan untuk memastikan tak ada wisman yang menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Kini Imigrasi Singaraja disebut telah menyebar tim intelijen di sejumlah titik. Baik itu di wilayah Jembrana, Buleleng, maupun Karangasem. Mengingat ketiga kabupaten itu jadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Singarja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, selain menyebar intelijen, pihaknya juga mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Pora). Tim itu bukan hanya terdiri dari unsur imigrasi saja, namun juga melibatkan kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Tim Pora akan dioptimalkan untuk penindakan orang asing. “Karena tidak semua pelanggaran bisa kami tindak. Kalau persoalan pidana umum, kami bawa ke polisi. Kalau mengedarkan narkotika, kami serahkan ke BNN. Tapi kalau soal administrasi keimigrasian, pasti kami tindak,” kata Hendra saat ditemui siang kemarin (9/3).
Menurut Hendra pihaknya kini mengawasi tempat tinggal setiap orang asing yang ada di wilayah kerja mereka. Apabila ada orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari di wilayah tersebut, patut dicurigai bila mereka berpotensi melanggar izin tinggal. Selain itu aktivitasnya juga akan dipantau.
“Kami tidak mau sampai mereka melanggar izin tinggal. Kalau mengantongi Kitas atau Kitap mereka sah-sah saja melakukan bisnis. Tapi kalau mengantongi visa wisata, kemudian melakukan aktivitas bisnis atau bekerja di Indonesia, pasti kami tindak,” tegasnya.
Ia memastikan tim Imigrasi tengah mengawasi wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran kerja. Sebut saja wilayah yang ramai dengan jasa pelatihan diving, pusat hiburan malam, termasuk pusat meditasi. “Kami juga mengajak masyarakat sama-sama mengawasi. Kalau ada yang mencurigakan, tolong segera laporkan kepada kami. Kami pastikan segera ditindaklanjuti,” tukasnya. (eps)