SINGARAJA– Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengaku baru mengetahui bila gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga kontrak di Pemkab Buleleng, ternyata tak seragam. Meski begitu ia belum berencana menyesuaikan pendapatan para tenaga kontrak tersebut, agar lebih berkeadilan.
Selama ini gaji tenaga kontrak di Buleleng dibedakan berdasarkan instansi kerja dan masa kerja. Padahal idealnya gaji tenaga kontrak dibedakan berdasarkan dengan masa kerja. Kalau toh ada perbedaan, dibedakan berdasarkan masa kerja dan beban kerja. Namun di Buleleng, gaji pegawai kontrak bisa berbeda-beda.
Pegawai kontrak yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja misalnya, pendapatannya akan berbeda dengan mereka yang bertugas di Sekretariat Daerah. Begitu juga dengan yang bertugas di instansi pemerintahan lainnya. “Saya juga baru tahu ini. Gaji kontrak antara instansi A dengan yang lain berbeda. Saya baru dapatkan angka itu,” kata Lihadnyana saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1).
Meski sudah tahu gajinya berbeda, Lihadnyana tampaknya belum berencana melakukan penyesuaian gaji. Sehingga ada keadilan dalam proses pemberian kaji. Ia beralasan tengah mengkaji hal tersebut. “Sedang kami kaji, yang penting dia (pegawai kontrak) nyaman bekerja dulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut LIhadnyana mengatakan, saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium pengangkatan pegawai non ASN. Artinya tidak ada pegawai kontrak yang diangkat. Moratorium itu berlaku sejak akhir Agustus lalu.
Pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali itu mengaku, pemerintah sebenarnya masih membutuhkan jasa pegawai kontrak. Sebab jumlah pegawai yang pensiun semakin banyak. Meski begitu ia menegaskan tak akan mengangkat tenaga kontrak, karena ada moratorium dari pemerintah pusat. “Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun. Artinya masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini. Kontrak ini bagus-bagus kok kerjanya, rajin-rajin mereka kerja,” tukas pria asal Desa Kekeran itu. (eps)