SINGARAJA– Kabar gembira bagi warga korban bencana alam di Buleleng. Korban dijanjikan mendapat bantuan sosial untuk perbaikan rumah maupun fasilitas ibadah yang terdampak bencana. Pemkab Buleleng disebut mengalokasikan dana hingga belasan miliar untuk bantuan sosial tersebut (selengkapnya baca grafis).
Bansos itu bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada tahun ini alokasi anggaran untuk BTT mencapai Rp 18,1 miliar. Pemerintah pun akan mencairkan bansos, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberina Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana atau Musibah. Aturan itu baru terbit pada 23 Desember 2022 lalu.
Dalam aturan tersebut terungkap ada beberapa jenis bansos yang dapat diberikan. Mulai dari santunan duka cita, santunan luka berat dan disabilitas, santunan penguatan ekonomi, bansos dengan kerusakan ringan, bansos dengan kerusakan sedang, serta bansos dengan kerusakan berat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, selama ini Pemkab Buleleng memang tak pernah memberikan bansos bagi korban bencana. Biasanya korban bencana hanya mendapat bantuan paket bencana dari BPBD serta paket sembako dari Dinas Sosial Buleleng.
Khusus kerusakan fisik yang bersifat rusak sedang diusulkan pada BPBD Bali, sementara kerusakan berat diusulkan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Khusus rumah dengan kerusakan ringan, dibantu melalui program rehabilitasi dampak bencana yang dianggarkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng.
“Sekarang dengan mengacu Perbup 57 Tahun 2022, kita di kabupaten juga bisa memberikan bansos. Prosedurnya saat ada kerusakan dampak bencana, perbekel atau lurah harus melapor dulu. Nanti ada tim pendataan dan verifikasi yang turun. Tim itu terdiri dari BPBD, Dinas PU, Dinas Perkimta, dan Bagian Ekbang,” kata Ariadi.
Lebih lanjut dijelaskan, nominal bantuan akan sangat beragam. Hal itu tergantung dengan kerusakan yang dialami oleh korban bencana serta hasil verifikasi dan validasi tim terpadu. Nantinya usulan itu akan disampaikan pada kepala daerah untuk dianggarkan dalam BTT.
“Berapa nominalnya, tergantung hasil assessment tim nanti. Nanti tim juga akan menentukan, mana yang akan didorong ke provinsi, mana yang bisa ditangani kabupaten, atau bisa juga nanti dialokasikan lewat program rehab di tahun berikutnya. Karena dana BTT tidak mungkin menanggung semua dampak bencana,” demikian Ariadi. (eps)
NOMINAL BANSOS BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA DAN MUSIBAH
SANTUNAN
– Meninggal dunia: Rp 15 juta
– Disabilitas fisik/mental: Rp 20 juta
– Luka berat: Rp 10 juta
– Penguatan ekonomi: Rp 1,5 juta – Rp 5 juta
BANSOS PERBAIKAN SARANA EKONOMI
– Rehab ringan: Maksimal Rp 7,5 juta
– Rehab sedang: Maksimal Rp 15 juta
– Rehab berat: maksimal Rp 25 juta
BANSOS PERBAIKAN RUMAH
– Rehab ringan: Maksimal Rp 7,5 juta
– Rehab sedang: Maksimal Rp 15 juta
– Rehab berat: maksimal Rp 50 juta
BANSOS PERBAIKAN FASUM/TEMPAT IBADAH
– Rehab ringan: Maksimal Rp 30 juta
– Rehab sedang: Maksimal Rp 40 juta
– Rehab berat: maksimal Rp 100 juta