SINGARAJA, radarbali.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melamar formasi di Buleleng, dilarang meminta pindah tugas ke luar Buleleng. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab Buleleng kini tengah kekurangan ASN.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat melantik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil formasi tahun 2021 lalu. Proses pelantikan itu dilaksanakan di Gedung Wanita Laksmi Graha, Selasa (14/3) pagi.
Lihadnyana menegaskan, para PNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tak bisa mengajukan perpindahan tugas ke luar daerah maupun instansi vertikal lainnya. Menurutnya para PNS itu telah melamar di Pemkab Buleleng. Sehingga mereka harusnya melaksanakan tugasnya di lokasi tempat mereka melamar.
“Biasanya setelah seratus persen, setahun dua tahun sudah minta pindah. Saya tegaskan lewat Surat edaran, tidak boleh pindah. Jangan sekali-sekali begitu,” tegas Lihadnyana.
Ia mengaku sudah menerima beberapa telepon yang berusaha melakukan lobi-lobi agar PNS yang baru dilantik, bisa pindah ke daerah lain. Ada yang beralasan ingin kembali ke kampung halaman, ada pula yang ingin berkumpul kembali bersama keluarga.
Apabila ada yang mengusulkan proses perpindahan, ia memastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. Langkah itu ia ambil untuk memastikan pemenuhan posisi ASN di Buleleng. Sebab ketersediaan ASN di Buleleng terus berkurang.
“Saya sudah banyak dapat telepon ada yang mau pindah. Siapapun ASN, mereka sudah diatur ketentuan khusus. Kenapa saya harus ambil kebijakan begitu (melarang perpindahan)? Karena antara jumlah ASN yang pensiun dengan yang kita terima timpang. Yang diterima jauh lebih sedikit,” tegasnya.
Di sisi lain, Lihadnyana kemarin melantik 210 orang PNS. Dari ratusan orang PNS baru itu, sebanyak 154 orang akan ditempatkan dalam jabatan fungsional, dan 56 orang lainnya dalam jabatan pelaksana. Ia meminta agar para PNS benar-benar dioptimalkan sesuai dengan latar belakang keilmuan dan kemampuan mereka. Mereka harus diberi tugas yang berorientasi pada pelayanan, bukan difungsikan untuk menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). (eps/rid)