SINGARAJA– Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan (Pakem) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng meminta masyarakat menghormati perbedaan dan keragaman agama serta kepercayaan yang ada. Mengingat negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pagi kemarin (16/3), Tim Pakem Kejari Buleleng menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan agama dan aliran kepercayaan di Buleleng. Pertemuan itu melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Desa Adat (MDA), serta pimpinan umat dan lembaga yang ada di Buleleng. Rapat tersebut juga dihadiri unsur TNI dan Polri.
Sepanjang rapat terungkap kini ada dua aliran keagamaan yang tengah diawasi tim pakem. Masing-masing Hare Krisna, dan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Selain itu tim pakem mendapat informasi keberadaan aliran keagamaan jemaat saksi-saksi yehuva di Buleleng. Namun keberadaan jemaat tersebut belum dapat dipastikan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Buleleng, I Gusti Arya Widiatmika mengatakan, rapat tersebut berusaha mengidentifikasi keberadaan masyarakat dari aliran kepercayaan dan aliran keagamaan. Arya menyebut, aktivitas aliran Hare Krisna kini cenderung menurun. Begitupula dengan Jemaah ahmadiyah. “Kalau saksi yehuva, ini masih perlu kajian dan pengawasan lebih lanjut. Karena informasinya belum valid,” kata Arya.
Menurut Arya pihaknya sengaja menggelar pertemuan itu untuk menyamakan persepsi. Sebab selama ini muncul anggapan bahwa Tim Pakem dibentuk untuk membatasi agama dan kepercayaan. Sebaliknya tim pakem justru menjamin hal tersebut. Mengingat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Ia menyatakan tim pakem berusaha meredam potensi konflik yang terjadi. Mengingat agama merupakan isu sensitif. Apabila tak dicegah sejak dini, ia khawatir ada pihak-pihak tak bertanggungjawab yang melakukan provokasi dan melakukan penistaan agama. “Kegiatannya tetap diakui, tapi harus diawasi pelaksanaannya. Pengawasna itu harus, agar tidak terjadi penodaan agama, atau bahkan terjadi persekusi dan pembubaran saat mereka ibadah,” tegasnya. (eps)