SINGARAJA– Presiden Joko Widodo memang telah memutuskan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir. Namun bukan berarti mandat vaksin juga ikut berakhir. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan vaksin booster dosis kedua bagi masyarakat.
Untuk tahap awal, kebijakan mandat vaksin itu diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Bosster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Informasi penerapan kebijakan booster itu telah menyebar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di Kabupaten Buleleng. Mereka diminta mengikuti booster dosis kedua yang dipusatkan di Dinas Kesehatan Buleleng dan puskesmas di seluruh kecamatan.
Sementara masyarakat umum, kegiatan vaksinasi booster tahap kedua juga dipusatkan di puskesmas. Booster tahap dua itu menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya telah diterapkan untuk kelompok tenaga kesehatan serta lansia.
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. Sucipto mengatakan informasi vaksinasi booster tahap kedua itu telah disampaikan kepada seluruh ASN. “Kami sudah sinergi dengan Dinas Kominfo. Supaya capaian vaksinasinya lebih cepat mencapai target,” kata Sucipto saat dihubungi kemarin.
Menurutnya untuk tahap pertama, vaksinasi booster fokus pada ASN. Vaksinasi itu akan dilakukan mulai hari ini (22/1). Namun bila ada masyarakat umum yang ingin berpartisipasi, pihaknya membuka pintu. Khusus vaksinasi untuk masyarakat umum, akan dimulai pada Rabu (24/1) besok.
Sucipto menjamin pasokan vaksin kini dalam kondisi aman. Rencananya vaksin booster tahap kedua yang digunakan adalah Aztra Zeneca dan Pfizer. Pasokan vaksin tersebut masih cukup banyak tersimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Buleleng. “Kalau stok vaksin tidak masalah. Stoknya aman. Kalau tinggal sedikit, kami tinggal koordinasi ke provinsi saja, nanti akan diberi tambahan stok,” ujarnya. (eps)