25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Cengah Pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekda Sidak

SINGARAJA– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Buleleng Gede Suyasa pagi kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Suyasa ingin melihat langsung proses penerapan sistem layanan secara online yang diterapkan di instansi tersebut.

Disdukcapil Buleleng memang menerapkan layanan pengurusan administrasi kependudukan secara online sejak Desember 2022 lalu. Pengurusan itu dilakukan melalui Aplikasi Administrasi Kependudukan Online (AKU Online).

Lewat aplikasi berbasis website itu, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta akta perkawinan. Dokumen kependudukan pun akan langsung dikirim dalam bentuk digital ke pemohon. Khusus KTP dan KIA, kartu fisiknya harus diambil ke kantor camat atau di Kantor Disdukcapil.

Saat melakukan sidak pagi kemarin, Suyasa melihat dari dekat proses pelayanan di Disdukcapil. Terutama dalam proses penerimaan data di website, dan input data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga:  Pedagang di Sukawati Masih Bandel, Bupati Turun Sidak

Suyasa juga sempat menunggu di loket layanan selama sejam. Ia sempat menduga masih ada pemohon yang datang secara fisik ke loket layanan untuk membawa berkas. Setelah sejam menanti, ternyata hanya ada beberapa warga yang datang mengambil KTP maupun KIA.

Kepada wartawan Suyasa mengatakan peralihan proses administrasi ke sistem online, akan mencegah terjadinya potensi pungutan liar dalam pelayanan publik. Sebab tak ada lagi yang datang ke Disdukcapil. Petugas yang ada di kantor Disdukcapil pun hanya operator yang bertugas memasukkan data serta proses cetak secara digital.

Meski begitu ia meminta agar Disdukcapil terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat terkait sistem digital yang digunakan. Sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu. Apabila ada kendala, ia meminta agar perangkat desa yang membidangi pelayanan umum di desa, membantu warga tersebut tanpa memungut biaya. “ Semoga masyarakat semakin cepat bisa memproses administrasi kependudukannya dan merasa dimudahkan oleh pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil,” kata Suyasa.

Baca Juga:  Dewan Sidak ke Damkar Gianyar, ternyata Kepala Seksi dan Kepala Bidang Tak Ada di Kantor

Terpisah Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan mengatakan, sistem AKU Online telah berjalan selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut ada 30 ribu permohonan yang masuk lewat aplikasi. Ia mengatakan aplikasi itu sudah terkoneksi langsung dengan perangkat desa maupun staf kelurahan.  “Masing-masing desa dan kelurahan sudah ada operator yang siap membantu masyarakat. Kalau memang tidak paham atau terbatas sarana prasarana, operator desa sudah siap membantu,” ujarnya. (eps)



SINGARAJA– Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Buleleng Gede Suyasa pagi kemarin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Suyasa ingin melihat langsung proses penerapan sistem layanan secara online yang diterapkan di instansi tersebut.

Disdukcapil Buleleng memang menerapkan layanan pengurusan administrasi kependudukan secara online sejak Desember 2022 lalu. Pengurusan itu dilakukan melalui Aplikasi Administrasi Kependudukan Online (AKU Online).

Lewat aplikasi berbasis website itu, masyarakat dapat mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, serta akta perkawinan. Dokumen kependudukan pun akan langsung dikirim dalam bentuk digital ke pemohon. Khusus KTP dan KIA, kartu fisiknya harus diambil ke kantor camat atau di Kantor Disdukcapil.

Saat melakukan sidak pagi kemarin, Suyasa melihat dari dekat proses pelayanan di Disdukcapil. Terutama dalam proses penerimaan data di website, dan input data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Baca Juga:  Banyak Warga Mampu Terima KIS, Dinsos Janji Bersihkan Data dan Pastikan Tepat Sasaran

Suyasa juga sempat menunggu di loket layanan selama sejam. Ia sempat menduga masih ada pemohon yang datang secara fisik ke loket layanan untuk membawa berkas. Setelah sejam menanti, ternyata hanya ada beberapa warga yang datang mengambil KTP maupun KIA.

Kepada wartawan Suyasa mengatakan peralihan proses administrasi ke sistem online, akan mencegah terjadinya potensi pungutan liar dalam pelayanan publik. Sebab tak ada lagi yang datang ke Disdukcapil. Petugas yang ada di kantor Disdukcapil pun hanya operator yang bertugas memasukkan data serta proses cetak secara digital.

Meski begitu ia meminta agar Disdukcapil terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat terkait sistem digital yang digunakan. Sehingga seluruh masyarakat dapat menggunakan aplikasi itu. Apabila ada kendala, ia meminta agar perangkat desa yang membidangi pelayanan umum di desa, membantu warga tersebut tanpa memungut biaya. “ Semoga masyarakat semakin cepat bisa memproses administrasi kependudukannya dan merasa dimudahkan oleh pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil,” kata Suyasa.

Baca Juga:  Maling Gondol Gamelan di Pura Tirta Ketipat

Terpisah Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan mengatakan, sistem AKU Online telah berjalan selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut ada 30 ribu permohonan yang masuk lewat aplikasi. Ia mengatakan aplikasi itu sudah terkoneksi langsung dengan perangkat desa maupun staf kelurahan.  “Masing-masing desa dan kelurahan sudah ada operator yang siap membantu masyarakat. Kalau memang tidak paham atau terbatas sarana prasarana, operator desa sudah siap membantu,” ujarnya. (eps)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru