SINGARAJA – Bupati Buleleng melalui Kabag Humas Setda Buleleng, Bayu Waringin siap menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan pengelola Krematorium Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH).
Bayu Waringin membenarkan adanya gugatan tersebut. Bayu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan adanya gugatan dari PTUN Denpasar.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait substansi gugatan. Mengingat alur gugatan di PTUN berbeda dengan gugatan perdata.
“Pada prinsipnya kami menghormati gugatan tersebut. Karena seluruh masyarakat memiliki hak yang sama di mata hukum. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan membentuk kuasa hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) mengajukan gugatan tata usaha negara pada Bupati Buleleng gara-gara penyegelan fasilitas krematorium YPUH yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng pada akhir Desember lalu.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu (9/3) dua pekan lalu. Saat ini PTUN Denpasar masih melakukan pemeriksaan persiapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan.
Ketua YPUH, Jro Made Sedana membenarkan bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. YPUH menggugat Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021.
Surat itu dijadikan dasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng untuk menyegel fasilitas krematorium YPUH yang ada di Jalan Pulau Kalimantan.
“Kami menganggap surat tersebut tidak adil dan tidak berpihak pada umat. Sehingga kami mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Kami berharap mendapat keadilan dari majelis hakim,” kata Sedana saat dikonfirmasi Rabu (23/3).