SINGARAJA– Para gelandangan dan pengemis (gepeng) tampaknya tak kapok-kapok beraksi di Buleleng. Kendati telah berkali-kali ditangkap dan dipulangkan, mereka tetap muncul. Bahkan kini disinyalir mereka sengaja menampakkan diri agar mendapat tumpangan gratis kembali ke kampung halaman mereka.
Sepanjang Januari ini, Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng telah menangkap sebelas orang gelandangan dan pengemis. Dari sebelas orang pengemis itu, seorang di antaranya telah lansia, empat orang berusia produktif, dan enam orang lainnya masih berstatus anak-anak. Bahkan Pol PP sempat menemukan seorang pengemis yang mengajak bayi berusia tiga bulan untuk menggelandang.
Kasat Pol PP Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan, hampir tiap pekan pihaknya menemukan gerombolan pengemis. Terakhir pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu, ada sekelompok pengemis yang ditemukan di Jalan Ahmad Yani. Pengemis itu berasal dari Banjar Dinas Munti Gunung dan Banjar Dinas Pedahan, Desa Tianyar, Kecamatan Karangasem. Ada pula seorang pengemis yang berasal dari Desa Sangsit.
“Setiap hari keberadaan mereka sebenarnya kami pantau. Kalau dulu kan kami razia. Justru itu polanya bahaya. Karena dikejar-kejar, mereka lari, bisa ada kecelakaan. Akhirnya kami lakukan penyisiran rutin, supaya ruang geraknya semakin sempit,” kata Arya.
Biasanya pengemis-pengemis itu ditemukan di kawasan Lovina, Kelurahan Banyuasri, hingga Penarukan. Mereka cenderung bersembunyi pada pagi hari. Saat siang hari hingga malam hari mereka baru muncul di jalanan meminta belas kasihan warga.
Arya meminta agar masyarakat berhenti memberikan uang pada pengemis. Sebab mereka memanfaatkan belas kasihan masyarakat. Faktanya, Pol PP menemukan pengemis yang mengantongi uang hingga jutaan rupiah. “Tempo hari kami ketemu yang dapat uang Rp 1,6 juta. Itu uang yang dia kumpulkan sepuluh hari. Orang kerja jadi tukang bangunan saja nggak dapat segitu,” katanya.
Apabila masih menemukan pengemis yang membandel, ia berencana menerapkan tindak pidana ringan (tipiring). Pengemis itu akan dibawa ke pengadilan guna menjalani hukuman. Entah itu hukuman berupa denda atau kurungan badan. “Memang idealnya kurungan badan. Karena kalau denda, mereka hasil mengemisnya itu banyak. Tapi kalau sanksi itu kewenangan hakim. Kalau memang ada yang membandel sekali, ya kami akan ajukan ke sidang tipiring,” demikian Arya. (eps)