27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Jualan di Trotoar, Pol PP Diminta Tindak Tegas Pedagang Kaki Lima

SINGARAJA– Polisi Pamong Praja diminta menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan tetap ngotot berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja. Instruksi itu dikeluarkan, agar suasana pasar tetap rapi setelah penataan dilakukan pada akhir Januari lalu.

Sejak penataan dilakukan, sejumlah pedagang yang terdampak memang mengeluh pada DPRD Buleleng dan pemerintah. Mereka meminta tetap mendapat kesempatan berjualan. Pedagang yang tadinya menggunakan badan jalan, bersedia bergeser dan meminta diberi kesempatan berjualan di trotoar.

Namun permintaan itu ditolak Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Pedagang diminta masuk ke dalam pasar. Sebab sepanjang Jalan Durian akan dijadikan kantong parkir kendaraan roda dua. Meski begitu, masih ada saja PKL yang membandel dan curi-curi kesempatan berjualan saat pengawasan longgar.

Baca Juga:  Ditodong Soal Paket Wisata Murah Tiongkok, Begini Komentar Cok Ace!

Belum lama ini pemerintah kembali menggelar rapat terkait penertiban PKL di sekitar Pasar Anyar. Rapat itu dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, Dinas Perhubungan Buleleng, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Ekbang Setda) Buleleng, serta Dirut Perumda Pasar Agrha Nayottama.

Asisten Ekbang Setda Buleleng, Ni Made Rousmini saat dikonfirmasi mengakui pihaknya menggelar rapat khusus terkait penataan Pasar Anyar. Menurutnya pemerintah sudah membuat kebijakan agar tak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Apabila ada yang ngotot berjualan di lokasi tersebut, maka pemerintah akan menganggap mereka sebagai pedagang liar.

Ia pun menginstruksikan agar Polisi Pamong Praja langsung melakukan tindakan penertiban kepada pedagang liar. Pedagang-pedagang itu dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Di antaranya soal Perda Ketertiban Umum dan Perda Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga:  Sidak Pelayanan, Masih Ada Pegawai Pemkab yang Terlambat Ngantor

“Pedagang liar harus ditindak tegas. Di sini dibutuhkan sinergi pihak terkait agar permasalahan ini bisa segera dipecahkan. Misalnya PD Pasar menata pedagang dan Satpol PP menindak pedagang yang membandel,” kata Rousmini.

Selain itu ia juga meminta agar para pedagang bermobil yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Diponogoro segera direlokasi ke Pasar Banyuasri. Apalagi Perumda Pasar telah menyiapkan lapak dagangan bagi para pedagang bermobil. “Ini penting dilakukan, supaya tidak menimbulkan kemacetan. Terutama saat jam-jam padat. Lagipula kan sudah diatur lokasi dan jam operasionalnya,” kata Rousmini. (eps)



SINGARAJA– Polisi Pamong Praja diminta menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dan tetap ngotot berjualan di sekitar Pasar Anyar Singaraja. Instruksi itu dikeluarkan, agar suasana pasar tetap rapi setelah penataan dilakukan pada akhir Januari lalu.

Sejak penataan dilakukan, sejumlah pedagang yang terdampak memang mengeluh pada DPRD Buleleng dan pemerintah. Mereka meminta tetap mendapat kesempatan berjualan. Pedagang yang tadinya menggunakan badan jalan, bersedia bergeser dan meminta diberi kesempatan berjualan di trotoar.

Namun permintaan itu ditolak Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Pedagang diminta masuk ke dalam pasar. Sebab sepanjang Jalan Durian akan dijadikan kantong parkir kendaraan roda dua. Meski begitu, masih ada saja PKL yang membandel dan curi-curi kesempatan berjualan saat pengawasan longgar.

Baca Juga:  Dua Oknum Satpol PP Pemeras Warga dan Cewek Kafe Belum Dipindah

Belum lama ini pemerintah kembali menggelar rapat terkait penertiban PKL di sekitar Pasar Anyar. Rapat itu dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, Dinas Perhubungan Buleleng, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Ekbang Setda) Buleleng, serta Dirut Perumda Pasar Agrha Nayottama.

Asisten Ekbang Setda Buleleng, Ni Made Rousmini saat dikonfirmasi mengakui pihaknya menggelar rapat khusus terkait penataan Pasar Anyar. Menurutnya pemerintah sudah membuat kebijakan agar tak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan maupun trotoar. Apabila ada yang ngotot berjualan di lokasi tersebut, maka pemerintah akan menganggap mereka sebagai pedagang liar.

Ia pun menginstruksikan agar Polisi Pamong Praja langsung melakukan tindakan penertiban kepada pedagang liar. Pedagang-pedagang itu dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Di antaranya soal Perda Ketertiban Umum dan Perda Pedagang Kaki Lima.

Baca Juga:  Piutang Pajak Tembus Rp 101,48 Miliar, Dewan Desak Pemerintah Tagih

“Pedagang liar harus ditindak tegas. Di sini dibutuhkan sinergi pihak terkait agar permasalahan ini bisa segera dipecahkan. Misalnya PD Pasar menata pedagang dan Satpol PP menindak pedagang yang membandel,” kata Rousmini.

Selain itu ia juga meminta agar para pedagang bermobil yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Diponogoro segera direlokasi ke Pasar Banyuasri. Apalagi Perumda Pasar telah menyiapkan lapak dagangan bagi para pedagang bermobil. “Ini penting dilakukan, supaya tidak menimbulkan kemacetan. Terutama saat jam-jam padat. Lagipula kan sudah diatur lokasi dan jam operasionalnya,” kata Rousmini. (eps)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru