SINGARAJA– Perusahaan pengembang perumahan tumbuh subur di Buleleng. Namun tak semuanya bersedia menyerahkan fasilitas umum perumahan pada pemerintah. Ditengarai ada ratusan perusahaan yang tak kunjung menyerahkan fasilitas itu.
Saat ini ada 384 klaster perumahan yang tersebar di seluruh Buleleng. Dari ratusan klaster perumahan itu, baru 17 klaster perumahan saja yang sudah menyerahkan fasilitas mereka. Sementara sebanyak 367 klaster lainnya, tak ada kejelasan apakah mereka akan menyerahkan fasilitasnya pada pemerintah atau tidak.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengungkapkan, seluruh pengembang perumahan sebenarnya punya kewajiban menyerahkan fasilitas umum yang mereka bangun pada pemerintah. Fasilitas umum itu berupa akses jalan, saluran drainase, saluran limbah, tempat pembuangan sampah, sarana ibadah, sarana pendidikan, jaringan air bersih, maupun penerangan jalan.
Sayangnya belum banyak yang bersedia menyerahkannya. Hal itu pun jadi perhatian Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK). Bahkan KPK memberikan target agar pemerintah segera mengambil alih fasum pada 138 klaster perumahan.“Kami saat ini fokus selesaikan regulasinya dulu. Tahun lalu kan sudah tuntas perdanya, sekarang masih menunggu peraturan bupati (perbup) sebagai produk hukum turunan. Setelah itu segera kami kejar penyerahan fasumnya,” kata Surattini.
Lebih lanjut Surattini mengatakan, kini pihaknya tengah menelusuri status fasilitas umum yang ada. Terutama fasilitas umum berupa jalan. Pemerintah butuh informasi yang lebih detail, apakah jalan itu bebas non status atau masih berstatus sertifikat hak milik (SHM). “Idealnya fasum yang dibuat pengembang, harus bebas status dan sesegera mungkin diserahkan pada pemerintah. Kami akan kejar penyerahan sarana prasarana ini. Supaya kedepan tidak timbul masalah. Misalnya tiba-tiba ada yang mengklaim jalan perumahan, karena mengantongi SHM,” demikian Surattini. (eps)