27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Kolaborasi Kejaksaan & BPJS Kesehatan, Patuhkan Badan Usaha di Kabupaten Buleleng

SINGARAJA, Radar Bali – Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder salah satunya Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di badan usaha dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (28/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Buleleng, bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diperlukan kerja sama dalam hal pendampingan dari aparat penegak hukum.

Kegiatan Pengawasan seperti ini didasari pada ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Catat! Desa Tambakan Diproyeksikan Jadi Sentra Cabai

Sesuai Pasal 55 UU 24/2011, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU 24/2011 dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Apabila ada badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, denda.

Maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Endang.

Upaya lain yang dapat dilakukan juga berupa non litigasi melalui Kejaksaan Negeri setempat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., menjelaskan bahwa hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja agar semakin terjalin dengan baik dan terus bekerjasama melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh terkait pembayaran iuran.

Baca Juga:  Gelar FGD, Undiksha Evaluasi dan Refleksi Program LPPPM Tahun 2022

Selain itu, pendaftaran badan usaha maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100% oleh badan usaha kepada BPJS Kesehatan serta menindaklanjuti laporan ketidakpatuhan badan usaha dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha bersama BPJS Kesehatan,” tambah Gusti.

Gusti pun berkomitmen untuk memaksimalkan peran kejaksaan negeri dalam hal membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam penegakan kepatuhan badan usaha untuk periode tahun ini dan tahun 2023 mendatang di wilayah kabupaten Buleleng,” ujar Gusti.

Program JKN merupakan program pemerintah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, maka dari itu dibutuhkan peran serta kolaborasi dan sinergi dari semua pihak dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini. (rba/han)

 



SINGARAJA, Radar Bali – Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder salah satunya Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di badan usaha dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa (28/2/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Buleleng, bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan, sehingga diperlukan kerja sama dalam hal pendampingan dari aparat penegak hukum.

Kegiatan Pengawasan seperti ini didasari pada ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan, Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Sakit, Perbekel Dencarik Meninggal Dunia

Sesuai Pasal 55 UU 24/2011, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU 24/2011 dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Apabila ada badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, denda.

Maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Endang.

Upaya lain yang dapat dilakukan juga berupa non litigasi melalui Kejaksaan Negeri setempat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., menjelaskan bahwa hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja agar semakin terjalin dengan baik dan terus bekerjasama melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh terkait pembayaran iuran.

Baca Juga:  CATAT! Pemerintah Izinkan Eliminasi Massal Anjing Liar

Selain itu, pendaftaran badan usaha maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100% oleh badan usaha kepada BPJS Kesehatan serta menindaklanjuti laporan ketidakpatuhan badan usaha dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

“Ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha bersama BPJS Kesehatan,” tambah Gusti.

Gusti pun berkomitmen untuk memaksimalkan peran kejaksaan negeri dalam hal membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

“Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam penegakan kepatuhan badan usaha untuk periode tahun ini dan tahun 2023 mendatang di wilayah kabupaten Buleleng,” ujar Gusti.

Program JKN merupakan program pemerintah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, maka dari itu dibutuhkan peran serta kolaborasi dan sinergi dari semua pihak dalam rangka menyukseskan program pemerintah ini. (rba/han)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru