SINGARAJA – Rumah tangga pasangan suami istri Ketut Merta, 61, dan Nyoman Budiari, 47, asal Banjar Babakan, Desa Panji, Sukasada, Buleleng, berada di ujung tanduk. Sang istri meminta cerai, namun sang suami ingin mempertahankan bahtera rumah tangga mereka. Buntut perselisihan ini, Merta menusuk Budiari. Sebelum itu terjadi, keduanya sempat cekcok di terpi jalan Ki Barak Panji Sakti.
Diketahui, penusukan terjadi Minggu (29/5) pada pukul 18.00 di tepi Jalan Raya Ki Barak Panji Sakti, persisnya di depan Setra Desa Adat Panji. Di depan setra itu, korban Budiari sehari-hari berjualan canang.
Sebelum terjadi penusukan, Merta dan istrinya sempat cekcok di tepi jalan. Setelah diabaikan, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang dibawa dari rumah. Pelaku kemudian menusuk korban pada bagian dada kiri. Setelah menusuk istrinya, pelaku kembali ke rumahnya di wilayah Babakan.
Peristiwa penusukan membuat heboh warga. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sukasada. Sedangkan Budiari didilarikan warga ke RSUD Buleleng.
Kalut setelah menusuk sang istri, satu jam kemudian terdengar kabar bahwa pelaku juga melakukan upaya bunuh diri. Aksi Ketut Merta diketahui keluarga. Sehingga Merta pun dilarikan ke RSUD Buleleng untuk menjalani perawatan.
Perbekel Panji, Jro Mangku Made Ariawan menjelaskan, sebetulnya masalah keluarga Merta dan Budiari sudah sempat dimediasi di kantor desa. Kata dia, mediasi juga disaksikan sejumlah pihak. Di ataranya Ketua RT, kepala dusun, dan Bhabinkamtibmas.
“Sempat cooling down. Kemudian ada masalah lagi. Terakhir, ya, kejadian (penusukan) kemarin ini,” jelas Mangku Made Ariawan.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyatakan, perkara ini dialihkan ke Polres Buleleng karena tergolong Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. Dia mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu. Sebab korban maupun pelaku kini sama-sama di RSUD Buleleng.
“Pihak korban mengalami luka tusuk, yang pelaku melakukan percobaan bunuh diri. Jadi sama-sama belum bisa diminta keterangan,” kata Sumarjaya. (eps)