SINGARAJA– Sebuah toko di wilayah Banjar Dinas Tapak Dara, Desa Kubutambahan, dibobol maling pada Rabu (23/11) pekan lalu. Pelaku aksi pencurian berhasil ditangkap dalam hitungan jam.
Pelaku ternyata Gede Nova Suarbawa, 39, warga Kelurahan Penarukan. Dari catatan polisi, pelaku rupanya seorang residivis yang sempat dibui di Lapas Tabanan dan Lapas Singaraja beberapa tahun lalu.
Tersangka diketahui melakukan aksinya pada Rabu malam lalu. Saat itu tersangka mendatangi sebuah toko di Desa Kubutambahan yang sudah tutup. Toko itu merupakan miliki pasangan suami istri Wayan Noveladi, 40, dan Komang Arnadi, 27, warga Desa Kubutambahan.
Merasa kondisi di sekitar toko sepi, tersangka masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu dengan pipa besi. Begitu berhasil masuk, tersangka mengangkut tabung elpiji, selang air, rak besi, hingga keran air dan pipa yang terpasang di wastafel.
Saat menjalankan aksinya, tersangka rupanya menyadari bahwa di toko tersebut terdapat kamera CCTV. Tersangka kemudian mencari CPU yang ada di dalam toko. Ia kemudian turut mengangkut dua buah CPU komputer yang terdapat di dalam toko.
Keesokan paginya, pemilik toko dibuat kaget lantaran tokonya dalam kondisi banjir. Saat dicek ke dalam toko, ternyata keran dan pipa air di wastafel dicabut pelaku. Pemilik meyakini tokonya dibobol maling sehingga langsung melapor ke Polsek Kubutambahan.
Polisi pun melakukan olah TKP. Polisi juga mempelajari rekaman CCTV yang ternyata disimpan di ponsel milik korban. Dari sana polisi mendapatkan sejumlah petunjuk terkait keberadaan tersangka.
“Kami temukan ada mobil dengan nomor polisi DK 1126 HK yang dikemudikan tersangka. Kami kembangkan siapa pemiliknya. Akhirnya kami temukan mobil itu di Jalan Pulau Serangan Kelurahan Penarukan,” kata Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Selasa (29/11).
Rupanya kendaraan tersebut merupakan mobil yang disewa tersangka. Dari sana polisi mengejar tersangka di rumahnya yang terletak di Jalan Pulau Buton. Tersangka ditangkap pada pukul 20.00, Kamis (24/11) sore.
Suparta mengungkapkan barang-barang yang dicuri telah dijual tersangka dengan harga Rp 800 ribu. Sebanyak Rp 200 ribu digunakan untuk sewa mobil dan Rp 100 ribu lainnya digunakan membeli bensin. Sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan di rumahnya.
“Tersangka ini sengaja sewa mobil untuk menjalankan aksinya. Dia juga sengaja mencuri CPU komputer, karena mengira di CPU itu tersimpan rekaman CCTV,” imbuh Suparta.
Dari catatan polisi, tersangka sempat mencuri uang di Tabanan. Kemudian pada Januari 2020 tersangka membobol sebuah sekolah di Kelurahan Kaliuntu. Saat itu ia divonis delapan bulan penjara dan bebas pada Agustus 2020.
Kini atas perbuatannya yang kambuh melakukan aksi kriminal, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (eka prasetya/radar bali)