BADUNG – Tempat hiburan Orbit Bali Eat & Dance disegel oleh aparat gabungan Minggu (11/7/2021). Tempat hiburan yang terletak di Jalan Raya Petitenget, No. 7A, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung itu diduga melanggar ketentuan PPKM dengan menggelar pesta. Yakni kegiatan pesta pada Sabtu (10/7/2022).
Kegiatan party itu diketahui polisi berdasarkan informasi masyarakat dannjuga beredaranya sebuah flayer ajakan party di media sosila. Dimana pada flayer bertajuk “Turn Up Saturday 10 Juli 2021 Protocol app lied keep it secret pukul 16.00 WITA alamat di Jalan Raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung”.
Dari hal itulah, polisi langsung bertindak. Awalnya petugas memanggil pihak manajemen bernama Gilang Try Guntoro. Saat ditanyai, Gilang mengaku jika tidak ada party di lokasi itu. Hanya ada acara tester minuman.
Sabtu sekitar pukul 17.00 WITA, petugas polisi kembali ke lokasi itu bersama unsur Pol PP dan TNI. Petugas langsung mengecek ke sejumlah ruangan di tempat itu dan hasilnya belasan pengunjung pria dan wanita diamankan. Belasan orang itu merupakan warga negara Indonesia.
Minggu, (11/7/2021) tempat hiburan itu langsung didenda dan juga disegel. Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. Terutama dari pihak management.
“Apabila ada unsur kesengajaan dan upaya melawan hukum, kita naikkan ke pidananya,” ujar Roby Septiadi didampingi Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat penyegelan di lokasi tersebut.
Sementara itu Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan pihaknya sudah memanggil pihak management dan memberikan sanksi membayar denda Rp1 juta. Menurutnya, pihaknya juga berwenang memeriksa perijinan tempat hiburan itu.
“Kami juga punya kewenangan memeriksa perizinan. Kalau tidak ada, maka ditutup sampai ada kelengkapan izin. Senin kami periksa masalah perizinannya,” tandasnya.
Dia juga menyampaikan, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Menerapkan 3M. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan selalu menjaga jarak.