MANGUPURA – Hotel Ayana Resort & Spa Jimbaran, Badung, didemo oleh sejumlah anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali yang merupakan afiliasi Serikat Pekerja Mandiri Ayana Resort & Spa Jimbaran, Sabtu (14/5). Aksi tersebut menuntut untuk membatalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua pimpinan yakni Ketua Umum dan Sekretaris Serikat Pekerja Mandiri Ayana dan meminta untuk menghormati kebebasan berserikat serta hentikan intimidasi terhadap anggota serikat pekerja.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung pukul 10.00 yang dikoordinatori oleh Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana. Puluhan peserta aksi berjalan menuju depan Hotel Ayana dengan membawa sejumlah atribut aksi dan juga mobil yang dilengkapi dengan speaker dan sound system. Begitu tiba di depan hotel, mereka mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
“Merdeka, hidup buruh, hidup buruh, hidup buruh. Kami sekarang menyampaikan aspirasi,” tandas I Dewa Made Rai Budi Darsana saat memulai orasinya yang dijaga oleh Kepolisian, Linmas, Pecalang Desa setempat.
Ia menyampaikan bahwa aksi solidaritas yang dilakukan tidak lain atas reaksi apa yang dilakukan oknum manajemen Ayana Bali. Hotel yang megah ini, menurutnya diduga ada oknum manajemen yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Permenaker nomor 21 tahun 2021.
Karena adanya dugaan pihak perusahaan menghalang-halangi kebebasan berserikat dan berkumpul, dengan cara melakukan PHK terhadap pimpinan serikat pekerja. Karena sebelum pemecatan sepihak, ada oknum manajemen Ayana Bali komplain ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) Badung dan mereka protes kepada pemerintah terkait adanya serikat pekerja di Ayana tanpa memberitahukan kepada manajemen.
Setelah itu, oknum manajemen mengambil tindakan untuk PHK dua karyawannya merupakan warga Jimbaran. Dua karyawan itu adalah Kepada Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Ayana Resort & Spa Bali, Wahyu Pramana Dwi Putra dan Sekretarisnya Angger Eka Rizky, tanpa adanya alasan hukum.
Wahyu Pramana Dwi Putra di-PHK pada tanggal 22 Maret 2022 dengan alasan dianggap mangkir, sedangkan Angger Eka Rizky di PHK pada 18 Maret 2022 alasanya di bulan November 2021 melakukan pelanggaran. Padahal para pekerja di Ayana memiliki serikat pekerja yang telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
“Apa yang dilakukan oknum manajemen ini menghalangi kebebasan berserikat di Ayana Bali. Setelah kita membaca surat PHK, itu PHK terlucu. PHK yang sangat dibuat-buat, pihak manajemen tidak ada alasan hukum yang jelas. Buat kami Serikat Pekerja Mandiri yang afiliasi resmi dengan kawan-kawan di Serikat Pekerja Mandiri di Ayana akan melakukan perlawanan terhadap oknum manajemen,” bebernya.
Lebih lanjut, usai orasasi ia sejatinya membuka ruang komunikasi secara kekeluargaan dengan manajemen Ayana Bali. Namun terlebih dulu PHK-nya dicabut. Sebab, mereka sangat terbuka untuk itu.
“Kita membuka ruang negosiasi, karena mereka mendirikan serikat pekerja bukan untuk menghancurkan perusahaan. Kami sampaikan bahwa kami jaminannya,” terangnya Dewa Rai yang juga Sekretaris Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali ini. (dwi)