BADUNG – Satpol PP Badung melakukan pemasangan pita kuning Pol PP line bagi dua usaha nonesensial dan satu usaha warung, Selasa (13/7).
Pasalnya usaha terkait diketahui masih membandel, walaupun sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari petugas. Pemasangan pita kuning itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Badung, Trantib Kecamatan Kutsel, Polsek dan Koramil Kutsel.
Menurut keterangan Danru Satpol PP BKO Kutsel, Wayan Suharyana, ketiga usaha tersebut dipasangi pol pp line, karena membandel masih beroperasi di masa PPKM darurat. Padahal berdasarkan SE Gubernur Bali terbaru, usaha non esensial sementara dilarang beroperasi selama pemberlakukan PPKM darurat.
Dua usaha nonesensial itu berupa toko baju dan toko hp. Sedangkan untuk usaha rumah makan, yang bersangkutan terindikasi masih melayani pembeli dengan sistem makan ditempat. Di mana tempat duduk dan meja makan bagi pelanggan masih disediakan oleh pihak usaha.
Padahal, kata dia, dalam SE Gubernur Bali sudah ditegaskan bahwa usaha rumah makan hanya melayani pelanggan dengan sistem take away/ delivery order.
“Kita pasangi pol pp line bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Sebab sudah beberapa kali diberi tahu, tapi masih saja ditemukan beroperasi,” jarnya seizin Kasatpol PP Badung
Diakuinya pemasangan pita kuning di usaha baru pertama kali dilakukan di Kutsel. Hal itu dilakukan, jika usaha tersebut terindikasi membandel.
Pihaknya mengaku masih mengutamakan langkah pembinaan atas hal itu. Sebab ketika dipasangi police line, pemilik usaha langsung menurut dan menutup usahanya dengan sendirinya.
“Kita utamakan langkah persuasif dan edukasi kembali, sebab dalam kondisi seperti ini tentu semua pihak merasakan kesusahan. Demi kebaikan bersama, kita tegaskan agar semua pihak bisa mengikuti dengan taat aturan yang ada. Tentu kami berharap dengan upaya ini, pandemi bisa segera berlalu,” pungkasnya.