DENPASAR – Hidup serba susah di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi morat-marit, tanpa solusi dari pemerintah. Di sisi lain, ketika masyarakat mencoba berusaha, namun memakain fasilitas umum, mereka diusir.
Seperti dialami para pedagang kaki lima yang kini marak terlihat di trotoar atau badan jalan. Namun, karena menggunakan trotoar atau badan jalan, mereka pun diusir aparat. Seperti yang dilakukan aparat dari Kelurahan Ubung yang mengusir para pedagang bermobil.
Daluh penertiban ini demi meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan. Kelurahan Ubung melaksanakan penertiban dengan menyasar para pedagang PKL yang berdagang di badan jalan dan yang berjualan di atas trotoar. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar, pada Senin (17/01).
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para pedagang kaki lima serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.
“Para PKL ini kami berikan imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujar Ariyanta.
Selain itu menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganggu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalu lintas.
“Kami berharap dengan diberikannya imbauan ini agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan, dan ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” kata Ariyanta.