MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung ternyata memiliki ribuan warisan record aset tanah. Namun ada beberapa aset yang belum bersertifikat. Bahkan sebagian terbengkalai belum dimanfaatkan secara produktif.
Plt Kepala BPKAD Badung Ni Luh Putu Suryaniti menyatakan bahwa Pemkab Badung memiliki 1.746 jumlah record asset tanah. Namun dari jumlah tersebut record yang sudah bersertifikat sebanyak 1.044, artinya masih ada ratusan yang belum bersertifikat.
“Dari jumlah 702 itu, progres sudah sertifikat 77 dan progres belum sertifikat 625,” ujarnya. Rapat kerja Banggar DPRD Badung dengan TAPD di Gedung Dewan, Senin (25/10).
Kata dia, untuk pensertifikatan tanah prosesnya saat ini masih bergulir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, untuk proses warkah tanah, pihaknya mencatat ada 480 record. Yakni berupa fasos/fasum, tanah sekolah, tanah bangunan kantor,pasar, jalan dan sarana olahraga.
“Untuk pensertifikatan aset ini masih berproses di BPN. Melalui program MCP KPK juga sudah dikawal. Selain itu diproses oleh instansi lain atau juga ada 7 record dan 4 record fasos diproses langsung oleh pihak pengembang,” terangnya.
Lebih lanjut, mengenai tanah seluas satu hektare di Jimbaran tersebut, Suryaniti menyebut sudah berproses di BPN atas nama Pemkab Badung. Hanya saja saat ini masih ada gugatan sehingga sertifikatnya belum bisa dikeluarkan.
“Terkait tanah satu hektar (di Jimbaran) sudah diproses atas nama Pemda. Tapi, masih ada gugatan, kalau gugatan selesai maka akan diproses,” bebernya.