MANGUPURA – Di masa pandemi Covid-19 banyak menyeruak kasus korupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Begitu juga di Kabupaten Badung ada sejumlah pengurus LPD terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kadisbud Badung Gde Eka Sudarwitha pun memberi wejangan untuk para pengurus LPD agar terhindar dari kasus korupsi.
Kadisbud Badung, Gde Eka Sudarwitha mengakui hampir seluruh LPD mengalami tekanan karena dampak pandemi Covid-19. Sebab arus khas yang dominan keluar dari LPD, sementara arus kas masuk dari yang menabung atau yang mengembalikan kreditnya minim.
“Jadi kreditur dan debitur tidak seimbang,” terangnya dikonfirmasi, Minggu (27/2).
Ia mengaku dari beberapa kasus ada berekspansi dan berakselerasi dari pengurus untuk tetap bisa bertahan. Namun ada beberapa hal yang tidak sesuai perhitungan dari pengurus. Seperti LPD Desa Adat Gulingan itu perjanjian kredit terjadi penyimpangan oleh pengurus dan pengawas saat itu.
“Memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan ini ranahnya aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, ” bebernya.
Lebih lanjut untuk antisipasi terjadinya penyimpangan LPD, ia mengakui sesuai ketentuan Perda Provinsi Bali tentang LPD itu sebagai lembaga keuangan desa adat diharapkan mandiri.
“Dari pengelolaan sudah ada instrumen kelembagaan LP LPD dan BKS LPD tapi tidak sepenuhnya diikuti oleh pengurus sesuai ketentuan yang ada, karena memang ada kelembagaan yang perlu dibenahi dan dipertegas, ” bebernya.
Menurutnya pengawas LPD itu dilakukan oleh warga yang memang bersertifikasi sebagai pengawas LPD dan tidak perwakilan banjar. Karena ada aset LPD melebihi bank. Jadi harus dibuatkan standar pengawasan maupun standar pengelolaan LPD.
“Pengawas LPD itu bersertifikat yang memiliki keterampilan tentang dunia perbankan atau akuntansi. Sehingga lebih awal dilakukan pengawasan secara audit,” pungkasnya.