28.7 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Buang Sampah di Denpasar Berubah, Anorganik Khusus Selasa dan Jumat

DENPASAR –  Pemilahan sampah dari sumber sudah dimulai di Kota Denpasar. Hal ini mengingat TPA Suwung akan ditutup tahun 2022 mendatang.

 

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah pada Sabtu (2/10). Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan dimulainya penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021. 

 

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi mengatakan, penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021. Namun demikian, secara bertahap akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

 

“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum, utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS,” ujarnya

Baca Juga:  Operasi Zebra Agung di Denpasar Masih Temukan Pengemudi Langgar Prokes

 

Wirabawa mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Di mana, untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat. Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. 

 

Hal ini menurut Gustra dilaksanakan guna mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung. Karena,  saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh. Sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung. 

 

“Jadi untuk sampah anorganik saja yang kita kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS 3 R, sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mari pilah sampah dari rumah,” ajaknya. (Feb)

Baca Juga:  RS Bhayangkara Denpasar Hadirkan Media Center Sebagai Pusat Informasi

 

 



DENPASAR –  Pemilahan sampah dari sumber sudah dimulai di Kota Denpasar. Hal ini mengingat TPA Suwung akan ditutup tahun 2022 mendatang.

 

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah pada Sabtu (2/10). Hal ini dilaksanakan berkenaan dengan dimulainya penerapan jadwal pembuangan sampah organik dan anorganik sejak 1 Oktober 2021. 

 

Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi mengatakan, penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021. Namun demikian, secara bertahap akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. 

 

“Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum, utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS,” ujarnya

Baca Juga:  PHDI Denpasar Imbau Pandita di Bali Kurangi Bermain Sosmed

 

Wirabawa mengatakan, kebijakan pemilahan sampah ini juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Di mana, untuk sampah anorganik hanya diizinkan membuang ke TPS pada hari Selasa dan Jumat. Sedangkan untuk sampah organik dapat dibuang mulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. 

 

Hal ini menurut Gustra dilaksanakan guna mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung. Karena,  saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh. Sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPS Suwung. 

 

“Jadi untuk sampah anorganik saja yang kita kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS 3 R, sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mari pilah sampah dari rumah,” ajaknya. (Feb)

Baca Juga:  Aduh! Insentif Tenaga Kesehatan di RSUD Wangaya Denpasar Belum Cair

 

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru