28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

PHRI Sambut Baik Wisman ke Bali Tanpa Karantina

MANGUPURA – Gubernur Bali, Wayan Koster sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk pintu Bali, termasuk wisatawan mancanegara (wisman), melalui udara maupun darat tanpa karantina. Asalkan hasil Swab PCR mereka negatif dan juga telah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.

Hal ini disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung. Bahkan optimistis bisa untuk menggenjot pariwisata Bali dan pada akhirnya mampu membangkitkan ekonomi Bali.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyambut baik kebijakan baru ini kepada Pemprov Bali yang telah secara gigih memperjuangkan kepada pemerintah pusat. Akhirnya pemerintah menyetujui hal yang sangat krusial yang menjadi tantangan calon wisatawan yang ingin datang ke Bali.

Sesuai usulan Gubernur Bali rapat koordinasi memutuskan pemberlakukan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai 7 Maret 2022. Pemberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Pemberlakukan layanan VOA bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Baca Juga:  KLIR! Eks Sari Club TKP Bom Bali Segera Dibangun Bali Peace Park

“PPLN yang ingin ke Bali 23 Negara bisa berlaku Visa On Arrival, ketika datang di Bandara baru mereka bayar. Akan sangat memudahkan calon wisatawan kapan saja ingin ke Bali. Kenapa demikian karena tidak dibutuhkan sponsor atau penjamin, itu memudahkan mereka,” terangnya.

Kemudian, PPLN ke Bali bebas karantina. Asalkan mereka sudah vaksinasi lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum berangkat, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali, mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

Apabila tes negatif PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali, apabila hasil tes positif PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Apabila  hasil negatif pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca Juga:  Rayakan HUT RI ke 75, Penumpang Pesawat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

“Karena banyak keluhan tamu kalau karantina diberlakukan.  Kebijakan baru ini datang KE Bali juga bebas karantina mulai 7 Maret. Ini dapat meningkatkan animo wisatawan datang ke Bali. Sepanjang mereka komplit vaksinasi, hotel booking, Swab PCR negatif, asuransi yang mengcover,” jelasnya.

Lebih lanjut,  bagi industri pariwisata tentu sudah memiliki sertifikat CHSE.  Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku pariwisata tetap berkomitmen mendukung percepatan pemulihan pariwisata dan pemulihan ekonomi. Mengingat Bali  sudah terpuruk selama 2 tahun di masa pandemi Covid-19 ini.

“Dukungan bagaimana? Tentu wajib ikut menjaga dan berkomitmen penuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Ikut berpromosi kepada calon wisatawan bahwa Bali sudah diberlakukan bebas karantina, sehingga tamu bisa datang ke Bali, ” bebernya.

Sementara ia memprediksi kebijakan baru ini memberikan banyak manfaat. Mulai membangun optimisme bersama, memberikan peluang lebih sehingga percepatan pariwisata dan ekonomi segera pulih seperti dulu lagi.

“Harapan saya tahun 2022 pariwisata bangkit, 2023 mudah-mudahan kita pulih, 2024 bisa pemantapan ekonomi Bali,” pungkasnya.



MANGUPURA – Gubernur Bali, Wayan Koster sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk pintu Bali, termasuk wisatawan mancanegara (wisman), melalui udara maupun darat tanpa karantina. Asalkan hasil Swab PCR mereka negatif dan juga telah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.

Hal ini disambut baik oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung. Bahkan optimistis bisa untuk menggenjot pariwisata Bali dan pada akhirnya mampu membangkitkan ekonomi Bali.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyambut baik kebijakan baru ini kepada Pemprov Bali yang telah secara gigih memperjuangkan kepada pemerintah pusat. Akhirnya pemerintah menyetujui hal yang sangat krusial yang menjadi tantangan calon wisatawan yang ingin datang ke Bali.

Sesuai usulan Gubernur Bali rapat koordinasi memutuskan pemberlakukan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai 7 Maret 2022. Pemberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Pemberlakukan layanan VOA bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Baca Juga:  KLIR! Eks Sari Club TKP Bom Bali Segera Dibangun Bali Peace Park

“PPLN yang ingin ke Bali 23 Negara bisa berlaku Visa On Arrival, ketika datang di Bandara baru mereka bayar. Akan sangat memudahkan calon wisatawan kapan saja ingin ke Bali. Kenapa demikian karena tidak dibutuhkan sponsor atau penjamin, itu memudahkan mereka,” terangnya.

Kemudian, PPLN ke Bali bebas karantina. Asalkan mereka sudah vaksinasi lengkap atau booster, negatif tes Swab PCR sebelum berangkat, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali, mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.

Apabila tes negatif PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali, apabila hasil tes positif PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit. Apabila  hasil negatif pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca Juga:  Woow…Pemkot Denpasar Cairkan THR dan Gaji ke 13 Rp 37 Miliar

“Karena banyak keluhan tamu kalau karantina diberlakukan.  Kebijakan baru ini datang KE Bali juga bebas karantina mulai 7 Maret. Ini dapat meningkatkan animo wisatawan datang ke Bali. Sepanjang mereka komplit vaksinasi, hotel booking, Swab PCR negatif, asuransi yang mengcover,” jelasnya.

Lebih lanjut,  bagi industri pariwisata tentu sudah memiliki sertifikat CHSE.  Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku pariwisata tetap berkomitmen mendukung percepatan pemulihan pariwisata dan pemulihan ekonomi. Mengingat Bali  sudah terpuruk selama 2 tahun di masa pandemi Covid-19 ini.

“Dukungan bagaimana? Tentu wajib ikut menjaga dan berkomitmen penuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Ikut berpromosi kepada calon wisatawan bahwa Bali sudah diberlakukan bebas karantina, sehingga tamu bisa datang ke Bali, ” bebernya.

Sementara ia memprediksi kebijakan baru ini memberikan banyak manfaat. Mulai membangun optimisme bersama, memberikan peluang lebih sehingga percepatan pariwisata dan ekonomi segera pulih seperti dulu lagi.

“Harapan saya tahun 2022 pariwisata bangkit, 2023 mudah-mudahan kita pulih, 2024 bisa pemantapan ekonomi Bali,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru