26.5 C
Denpasar
Sunday, June 4, 2023

Sampah di Denpasar Bertambah 150 Ton Usai Nyepi

DENPASAR – Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar harus bekerja keras usai Nyepi karena mengangkut sisa-sisa sampah ogoh-ogoh dan upacara. Volume sampah di Denpasar Meningkat 20 Persen. 

 

Menurut Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra mengatakan sumbangan sampah usai Nyepi bukan saj  saat acara Ngerupuk,  tapi   juga Upacara Melasti  berdampak pada meningkatnya volume sampah rumah tangga di Kota Denpasar.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca rangkaian Hari Suci Nyepi tercatat meningkat 20 persen menjadi 950 Ton dibandingkan hari biasa yang berkisar di angka 800 Ton. 

 

Kendati demikian, Kat Gustra sampah ogoh- ogoh mengalami penurunan 30-40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. 

Baca Juga:  Jokowi Cabut Remisi Susrama, Kakanwil: Keppres Tidak Lama Lagi Keluar

 

“Bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan,” terang Gustra panggilannya kemarin (5/3).  

 

Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel termasuk armada truk dan motor cikar (moci). 

 

“Tetap bekerja sama dengan desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni rangkaian Hari Suci Nyepi ini,” jelasnya. 

 

Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini telah ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.

Baca Juga:  Pasar Loak Jadi Incaran Satpol PP Denpasar Karena Ini

 

Gustra  mengimbau untuk memathui  Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. 

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. 



DENPASAR – Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar harus bekerja keras usai Nyepi karena mengangkut sisa-sisa sampah ogoh-ogoh dan upacara. Volume sampah di Denpasar Meningkat 20 Persen. 

 

Menurut Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra mengatakan sumbangan sampah usai Nyepi bukan saj  saat acara Ngerupuk,  tapi   juga Upacara Melasti  berdampak pada meningkatnya volume sampah rumah tangga di Kota Denpasar.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca rangkaian Hari Suci Nyepi tercatat meningkat 20 persen menjadi 950 Ton dibandingkan hari biasa yang berkisar di angka 800 Ton. 

 

Kendati demikian, Kat Gustra sampah ogoh- ogoh mengalami penurunan 30-40 persen dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. 

Baca Juga:  Sesalkan Intimidasi Demo IMF, Mardika: Kami Tak Ganggu Siapapun

 

“Bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan,” terang Gustra panggilannya kemarin (5/3).  

 

Lebih lanjut dikatakan, antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel termasuk armada truk dan motor cikar (moci). 

 

“Tetap bekerja sama dengan desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni rangkaian Hari Suci Nyepi ini,” jelasnya. 

 

Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini telah ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.

Baca Juga:  Pasien Karantina Lebih Cepat Sembuh, Koster: Karena Terapi Usadha Arak

 

Gustra  mengimbau untuk memathui  Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. 

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru