29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Polisi Tilang Ratusan Pelanggar di Kuta, 20 WNA dan 260 WNI

DENPASAR- Polisi menindak tegas sejumlah pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Tindakan itu berdasarkan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan. “Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3/2023) di Mapolresta.

Baca Juga:  Kapolda Bali Pantau Nataru, Badung Sebarkan Toleransi ke Pelosok Bali

Kapolresta mengatakan, penertiban ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama.

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture etle seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” tambah Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.

Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB  4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan  (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.

Baca Juga:  Irwasda, Dirlantas & Kabid TIK Polda Bali Dimutasi, Ini Pesan Kapolda

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan unit tilang yaitu kendaraan roda dua 38, Sim 48 dan STNK 194. Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetapi mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” ujar Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamugkas. (don)



DENPASAR- Polisi menindak tegas sejumlah pengendara kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat. Tindakan itu berdasarkan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan Preventif dan Preemtif kepada pengguna jalan dan penerapan tilang manual.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan. “Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Kuta dan Kuta Selatan kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3/2023) di Mapolresta.

Baca Juga:  Heboh Pesta Seks Miyabi, Pihak Penyelenggara Akhirnya Buka-Bukaan

Kapolresta mengatakan, penertiban ini dilakukan agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan demi keselamatan bersama.

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture etle seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” tambah Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.

Polresta Denpasar dan jajaran sudah mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang dengan rincian WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB  4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan  (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.

Baca Juga:  Dinkes Bali Beri Lampu Hijau Badung Buka Pariwisata dengan Genose

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan unit tilang yaitu kendaraan roda dua 38, Sim 48 dan STNK 194. Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetapi mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinu baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” ujar Kapolresta Kombes Bambang Yugo Pamugkas. (don)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru