25.4 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Bikin Polemik Warga, Koster Akhirnya Cabut Aturan Ganjil Genap di Bali

 DENPASAR – Menangani pandemi Covid-19, gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Yang menarik, dalam SE yang ditandatangani Gubernur Koster itu juga mencabut aturan ganjil-genap kendaraan bermotor yang sempat menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

 

“Pembatasan arus lalu lintas ganjil genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir,” tulis Koster dalam point 2 huruf B yang diterima wartawan Rabu (6/10).

 

Selebihnya, yang diatur dalam SE tersebut juga tak berbeda jauh. Yakni menekan pada warga untuk mentaati protokol kesehatan dan juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

Baca Juga:  Pegawai Kontrak dan Honorer Terancam Dihapus, Ini Kata BKPSDM Badung

Begitu juga terkait aktivitas keagamaan yang diatur jumlah maksimal 50 orang dan 20 orang untuk tamu resepsi pada saat bersamaan.

 

Sedangkan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara, kini hanya cukup menunjukkan hasil test negatif antigen (h-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.



 DENPASAR – Menangani pandemi Covid-19, gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 

Yang menarik, dalam SE yang ditandatangani Gubernur Koster itu juga mencabut aturan ganjil-genap kendaraan bermotor yang sempat menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

 

“Pembatasan arus lalu lintas ganjil genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir,” tulis Koster dalam point 2 huruf B yang diterima wartawan Rabu (6/10).

 

Selebihnya, yang diatur dalam SE tersebut juga tak berbeda jauh. Yakni menekan pada warga untuk mentaati protokol kesehatan dan juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

 

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Karangasem Rendah, Gubernur Koster Minta Digenjot

Begitu juga terkait aktivitas keagamaan yang diatur jumlah maksimal 50 orang dan 20 orang untuk tamu resepsi pada saat bersamaan.

 

Sedangkan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara, kini hanya cukup menunjukkan hasil test negatif antigen (h-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru