BADUNG – Sejak penerapan PPKM darurat pada tanggal 3 Juli 2021 lalu, sejumlah obyek wisata di Kuta Selatan tidak diperbolehkan buka. Sejumlah obyek wisata pantai yang ada pun dipelototi aparat kepolisian dari Polsek Kuta Selatan, Badung. Pengawasan dilakukan hampir setiap hari.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustius Sooai, memberikan perintah kepada seluruh jajarannya guna melakukan pengawasan dan pemantauan areal obyek wisata pantai. Seperti yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) pagi, anggota Polsek Kuta Selatan melakukan pengawasan di pantai
Jimbaran dan Café Muaya.
“Pengawasan dilakukan setiap hari untuk mencegah adanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Masyarakat harus selalu mematuhi Prokes. Menerapkan 3M, mulai dari mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” kata Kompol Yusak, Rabu (7/7/2021).
Dijelaskannya kawasan wisata pantai seperti Jimbaran ditutup terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat sesuai dengan Permendagri No. 15 Tahun 2021 dan Pergub Bali No. 9 Tahun 2021 yang merupakan salah satu upaya memutus penyebaran covid-19 diareal obyel wisata. Lanjut dia, kafe yang ada di wilayah Polsek Kuta Selatan juga hanya boleh melayani take away.
Dia jiga berharap agar anggota yang melakukan pengawasan bisa melakukan dengan cara yang humanis dan santun.
“Selalu sabar dan santun dalam pelaksanaan tugas, selalu komitmen dalam melakukan kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 yang diimplementaskan dengan pelaksanaan PPKM darurat secara serentak,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.