Tim Yustisi kota Denpasar kembali melakukan penertiban terkaot protokol kesehatan. Rabu (8/12/2021) kemarin, giat penegakan protokol kesehatan itu digelar di jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan. Hasilnya, ditemukan ada 36 orang pelanggar Prokes.
“Ada 36 pelanggar yang tidak memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker dengan benar sebagaimana mestinya,” kata Kasat Pol PP kota Denpasar, Dewa Sayoga, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskannya, dari 36 pelanggar itu ada 25 orang yang tidak memakai masker dengan benar. Sedangkan 11 orang lainnya memang sama sekali tidak memakai masker.
Sehingga 25 orang warga diberikan pembinaan, dan 11 orang pelanggar tanpa masker diberikan tindakan denda Rp. 100 ribu per orang. “Kami menghimbau masyarakat untuk sadar dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Menjalankan 3M. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, bahwa saat ini Bali memang masih memberlakukan PPKM Level II. Tetapi, warga tetap harus waspada. Apalagi ini sudah mulai merebak korona jenis baru, Omicron. “Jangan lengah. Mari kita bahu membahu agar Pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.