DENPASAR,radarbali.id –Secara aturan WNA dapat memegang KTP Indonesia alias menjadi WNI. Hanya saja bersyarat ketat dan warna khusus. Yakni, warnanya merah muda atau pink, berbeda dengan WNI, bukan biru. Syaratnya memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dari Imigrasi, paspor, dan keterangan dari kepala desa/lurah. “Mereka bisa buat KK dan KTP,” ucap Juli Artabrata, Kepala Disdukcapil Kota Denpasar.
Sementara itu, Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, saat dihubungi kemarin ia sangat irit bicara. Permasalahan WNA yang melakukan perekaman KTP di Kecamatan Utara dia enggan menanggapi. “Kalau terkait itu tanya pak Kadis saja saya satu pintu,” ucapnya.
Terkait keterlibatan Ketut Sudana yang disebut pegawai Kecamatan Denpasar Utara, Yusswara mengaku yang bersangkutan sudah dipecat karena keterlibatannya dengan kasus pemalsuan ini. Ketut Sudana adalah mantan pegawai kontrak di Kecamatan Utara.” Ia sudah tidak lagi (Ketut Sudana,red) sudah saya pecat itu,” terangnya. Disinggung apakah dipecat karena kasus pemalsuan data? Yusswara membenarkan Ketut Sudana dipecat karena kasus WNA yang memiliki KTP Indonesia. “Ya benar. Sudah ya segitu saja dulu,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Provinsi Bali mengatakan ada satu WNA yang mengantongi kartu identitas Penduduk (KTP) Indonesia Denpasar , diduga mendapatkan KTP dengan cara tidak sah. Identitasnya di KTP tidak sama dengan paspornya. Dalam paspor bernama Mohamed Zghaib berasal dari Suriah, tetapi di KTP bernama Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006 tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV No.19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan. Tim operasi gabungan menyerahkan ke pihak kepolisian karena orang asing tersebut diduga melakukan tindakan pidana umum yaitu memiliki KTP WNI yang didapat secara tidak sah.
“Keterangan dari yang bersangkutan memang benar KTP WNI tersebut milik yang bersangkutan sehingga tim melakukan STP (Surat Tanda Penerimaan) kepada yang bersangkutan dan meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena adanya indikasi/dugaan yang tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ucap Wiryanata. (feb/rid)