KUTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung melakukan razia protokol kesehatan di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (8/6). Razia prokes yang digelar pagi hari dari Pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita itu menemukan sejumlah warga yang melanggar prokes.
Sebanyak 23 orang petugas menyisir sepanjang pantai Kuta dari pos Satgas Pantai (depan Hard Rock) hingga perbatasan Pantai Legian. Dalam razia itu, tidak ditemukan adanya pengunjung atau pedagang yang tidak menggunakan masker.
“Razia tadi tidak ada yang melanggar, utamanya yang sama sekali tidak menggunakan masker. Tim kita hanya temukan pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Senin (8/6) siang.
Pada razia tersebut, timnya hanya menemukan 13 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar seperti memakai masker pada bagian dagu dan leher. Ada pun yang yang terjaring itu merupakan wisatawan domestik, seorang WNA dan juga beberapa yang mencari nafkah di pantai Kuta. Terhadap belasan pelanggar itu langsung diberikan peringatan atau teguran secara lisan. Juga “hadiah” berupa push up.
“Selain diberikan teguran, kita juga memberikan mereka sanksi berupa push up. Tidak ada yang dikenai sanksi administrasi,” terang birokrat asal Denpasar ini.
Sementara razia di tempat wisata akan terus gencar dilakukan ke depannya. Hal ini semata untuk memantau pergerakan setiap wisatawan maupun masyarakat agar selalu patuh dan taat dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, hal itu bisa mencegah penyebaran Covid-19 di obyek wisata.
“Kalau razia di obyek wisata ini akan kita tingkatkan dan rutin dilakukan ke depannya. Tentu langkah ini agar tidak terjadi klaster tempat atau objek wisata,” pungkasnya.