24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Tiga Penangung Jawab Galian C Diperiksa

MANGUPURA-Status tiga galian C di Pecatu, Kuta Selatan, Badung apakah berizin atau bodong belum diketahui. Pasalnya, penanggung jawab kegiatan di galian C tersebut belum dimintai klarifikasi.

 

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara tak menampik petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Trantib Kecamatan Kutsel, Sekdes Pecatu dan Kadus Banjar Giri Sari  melakukan pengecekan 3 lokasi yang disinyalir melakukan penambangan di wilayah Desa Pecatu pada Kamis (7/10) lalu.

 

Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga diketahui memanggil 3 penanggung jawab kegiatan penambangan untuk selanjutnya diperiksa Satpol PP Provinsi Bali. “Ya, kami melakukan pendampingan pengecekan ke lokasi. Yang melakukan pengecekan dari Satpol PP Provinsi adalah Kasi Intel,” terang Suryanegara, Sabtu (9/10).

Baca Juga:  Mobil Wisatawan Jakarta Seruduk Pejalan Kaki di Kuta hingga Sekarat

 

Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pihak provinsi terhadap perizinan kegiatan tersebut. Sebab izin penambangan berada di ranah provinsi.

 

Selain itu, Satpol PP Provinsi juga melayangkan surat panggilan kepada pihak penanggung jawab kegiatan.

 

“Untuk masalah kapan diperiksa dan bagaimana hasilnya, hal itu tergantung dari jadwal pemeriksaan Satpol PP Provinsi, “tegasnya.

 

Setelah ketiga penanggung jawab memenuhi pemanggilan dan memberikan pernyataan klarifikasi dokumen perizinan, barulah nanti hasil pemeriksaan akan ditembuskan kepada satpol pp Badung. ” Jadi selanjutnya kewenangannya dari provinsi,” jelasnya.

 

Namun dari tiga lokasi, ada  2 lokasi di antaranya diketahui telah berhenti beraktivitas sekitar seminggu lalu dan sudah tidak ada lagi alat berat.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Komit Bangkitkan UMKM Bidang Pertanian & Perikanan

 

Sedangkan, 1 lokasi lainnya kedapatan masih melakukan aktivitas. Atas berhentinya 2 lokasi tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah benar 2 lokasi itu melakukan aktivitas penambangan ataukah hanya melakukan penataan lahan. Sebab pada dasarnya, galian C tentu memiliki aktivitas yang berkelanjutan dan bukan hanya beberapa hari.

 

“Kalau itu penataan, tentu material dari kegiatan itu hanya dipergunakan untuk menata lahan di sana. Tapi kalau sampai dijual dan ada transaksi, itu namanya galian C. Kegiatan semacam ini akan terus telusuri kedepannya. Sebab selain menyangkut izin, aktivitas galian C juga menyangkut pajak yang disetor kepada negara,” pungkasnya.



MANGUPURA-Status tiga galian C di Pecatu, Kuta Selatan, Badung apakah berizin atau bodong belum diketahui. Pasalnya, penanggung jawab kegiatan di galian C tersebut belum dimintai klarifikasi.

 

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara tak menampik petugas gabungan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Badung, Trantib Kecamatan Kutsel, Sekdes Pecatu dan Kadus Banjar Giri Sari  melakukan pengecekan 3 lokasi yang disinyalir melakukan penambangan di wilayah Desa Pecatu pada Kamis (7/10) lalu.

 

Selain melakukan pengecekan lokasi, petugas juga diketahui memanggil 3 penanggung jawab kegiatan penambangan untuk selanjutnya diperiksa Satpol PP Provinsi Bali. “Ya, kami melakukan pendampingan pengecekan ke lokasi. Yang melakukan pengecekan dari Satpol PP Provinsi adalah Kasi Intel,” terang Suryanegara, Sabtu (9/10).

Baca Juga:  Covid-19 Mereda, Giliran DBD Menghantui Masyarakat Kota Denpasar

 

Sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan pihak provinsi terhadap perizinan kegiatan tersebut. Sebab izin penambangan berada di ranah provinsi.

 

Selain itu, Satpol PP Provinsi juga melayangkan surat panggilan kepada pihak penanggung jawab kegiatan.

 

“Untuk masalah kapan diperiksa dan bagaimana hasilnya, hal itu tergantung dari jadwal pemeriksaan Satpol PP Provinsi, “tegasnya.

 

Setelah ketiga penanggung jawab memenuhi pemanggilan dan memberikan pernyataan klarifikasi dokumen perizinan, barulah nanti hasil pemeriksaan akan ditembuskan kepada satpol pp Badung. ” Jadi selanjutnya kewenangannya dari provinsi,” jelasnya.

 

Namun dari tiga lokasi, ada  2 lokasi di antaranya diketahui telah berhenti beraktivitas sekitar seminggu lalu dan sudah tidak ada lagi alat berat.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Ikuti Rakor dengan Mensos Tri Rismaharini

 

Sedangkan, 1 lokasi lainnya kedapatan masih melakukan aktivitas. Atas berhentinya 2 lokasi tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah benar 2 lokasi itu melakukan aktivitas penambangan ataukah hanya melakukan penataan lahan. Sebab pada dasarnya, galian C tentu memiliki aktivitas yang berkelanjutan dan bukan hanya beberapa hari.

 

“Kalau itu penataan, tentu material dari kegiatan itu hanya dipergunakan untuk menata lahan di sana. Tapi kalau sampai dijual dan ada transaksi, itu namanya galian C. Kegiatan semacam ini akan terus telusuri kedepannya. Sebab selain menyangkut izin, aktivitas galian C juga menyangkut pajak yang disetor kepada negara,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru