DENPASAR,radarbali.id – Konspirasi aparat atas fakta terbitnya KTP Denpasar bagi Warga Negara Asing (WNA) Suriah karena dibantu pegawai Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana dan oknum aparat bernama Pujud, akhirnya terbongkar. Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo dalam pengakuannya, dia didatangi Ketut Sudana, meminta tolong ada WNI yang rentan karena tidak memiliki identitas. Padahal orang tersebut adalah WNA. Tidak hanya itu, nama di KTP dan paspor tidak sama. Di paspor bernama Mohamed Zghaib (MZ) berasal dari Suriah, tetapi di KTP bernama Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006.
Dikonfirmasi dengan Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana, mengungkapkan Kadus Sekar Kangin yang memberikan surat pengantar MZ untuk membuat KTP sudah diberikan sanksi teguran lisan saja . Sunaryo masih aktif menjalankan tugas sebagai kepala dusun. Meski, kasus ini sedang diusut pihak kepolisian tidak membuat Sunaryo dipecat sebagai kadus. “ Tidak (dihentikan), dia masih aktif. Kami berikan sanksi teguran secara lisan saja,” ucapnya.
Seperti diketahui, Sunaryo mengaku tidak pernah bertemu MZ. Pihaknya mengaku hanya berbaik hati membantu supaya Agung Nizar Santoso alias MZ memiliki identitas dengan memasukannya di Kartu Keluarga (KK) warga setempat bernama Sutayer. Alamat di KTP Jalan Kerta Dalem Sari IV, No.19 Sekar Kangin, Sidakarya ternyata juga bukan hunian, melainkan lahan kosong yang dimanfaatkan pemulung. “Saya percaya saja, karena niat saya bantu Terus yang mempertanggungjawabkan aparat,” ucap Sunaryo kepada Jawa Pos Radar Bali, beberapa hari lalu.
Sementara itu, diwawancarai terpisah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menyoroti kasus WNA asal Suriah yang memiliki KTP Denpasar. Hal itu bisa terjadi lantaran dianggap lemahnya pengawasan terutama dalam verifikasi saat pembuatan identitas. Sehingga dalam menangani kasus ini, ORI Bali masih menelusuri tahapan proses pembuatannya tersebut.
Kepala ORI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, berharap misalkan terbukti pejabat yang mengeluarkan KTP itu bersalah melakukan maladministrasi, Wali Kota Denpasar harus tegas menindak dengan memberikan sanksi. Hal ini tertuang pada UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik. “Kalau memang ada pelanggaran sudah bisa diberikan sanksi,” ucapnya
Menurutnya, di satu sisi ada rasa dilematis pembuatan kartu identitas sudah online sehingga ada potensi terjadi pemalsuan data. Disdukcapil hanya bertugas melanjutkan pembuatan ketika syarat sudah dianggap lengkap.
“Lemah itu diverifikasi. Terpenting sistem online pada sistem verifikasi harus ada pengetatan, kalau ini dilakukan WNA. Karena WNA yang jadi WNI prosesnya tidak mudah, banyak persyaratan,” imbuhnya.
Sri meminta, diungkap pemalsuan data ini sampai pejabat tingkat bawah. Sebab, (WNA,red) menggunakan nama orang lain untuk masuk ke Kartu Keluarga tersebut. “Telusuri siapa yang melakukan pengantar dari tingkat bawah, di sana awal mula prosesnya, supaya pelayanan lebih ketat. Secara SOP seharusnya bisa disaring masalahnya,” tegas Sri.
Ombudsman Bali ikut turun tangan memonitor kasus ini lantaran ini termasuk maladministrasi. Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengusut karena melanggar perundang-undangan. “Kami ombudsman sudah ada tindak lanjut, kami monitoring tindak lanjutnya. Jika orang ini terbukti maladministrasi dikenakan sanksi secara tegas. Misalkan petugas di bawah tingkat bawah, kecamatan memberikan sanksi, kalau Disdukcapil, dari kemendagri memberikan sanksi,” tukas Sri. (feb/rid)