DENPASAR – Karantina wisatawan mancanegara (wisman) di hotel masih memungkinkan adanya celah kecurangan. Yakni pihak hotel menyelundupkan wisman ke luar hotel saat karantina.
Namun, bila itu terjadi, maka ancaman pun sudah disiapkan. Salah satunya pencabutan izin.
Di sisi lain, rencana perubahan masa karantina bagi wisatawan mancanegara akan diubah karena dinilai terlalu lama. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah waktu karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri, baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara asing WNA. Awalnya waktu karantina 8 x 24 jam akan diubah menjadi 5 x 24 jam, atau yang tadinya delapan hari diubah menjadi lima hari.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/10). Adapun ratas membahas keterbukaan aktivitas ekonomi.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar Jefri Hasurungan Sitorus masih belum ada keputusan terkait perubahan masa karantina. Menurutnya masih delapan hari meski idealnya harus 14 hari. Katanya delapan hari sudah singkat dibandingkan negara lain yang masih menerapkan 14 hari.
“Sementara masih delapan hari, evaluasi menteri kesehatan kami belum bisa belum ada laporannya. Lima hari belum ada surat keputusan. Ya memang qaturan seperti itu negara lain masih ada 14 hari. Idealnya 14 hari tetapi kita menghasilkan delapan hari,” ujarnya saat ditemui kemarin (9/10).
Pemerintah menyiapkan 35 hotel untuk karantina. Rencananya jumlah tersebut akan terus bertambah tinggal menunggu verifikasi. Merujuk standar prosedur bahwq kamar karantina harus 8 kali lipat lebih banyak dari orang yang datang.
“Misalkan1500 ya delapan kali lipatnya disediakan. Saat ini jumlah hotel karantina 35 . Tapi masih ada penambahan, idealnya jumlah yang masuk,” jelasnya.
Jefry menyatakan ada ancaman bagi pihak hotel yang melakukan kecurangan. Misalnya, wisman yang sedang menjalani karantina justru keluyuran ke luar hotel.
Katanya, sampai petugas hotel melanggar maka izin karantina akan dicabut. Pengawaan saat karantina diperketat menyiapkan petugas 24 jam.
Sementara itu dikonfirmasi dengan Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin mengaku belum mendapatkan surat keputusan meski diakuinya susah ada informasi perubahan waktu dari 8 hari menjadi 5 hari.
“Masih tunggu info terbaru lima hari,” pungkasnya.